Pemprov DKI Jakarta Larang Pemilik Usaha Pariwisata Buat Perayaan Tahun Baru 2021, Ini Penyebabnya
Dalam surat yang ditandatangani Gumilar 7 Desember 2020 tersebut, ada empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Disparekraf) DKI Jakarta melarang perayaan malam tahun baru untuk usaha pariwisata di Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
"Iya (benar diterbitkan)," kata Plt Kepala Dinas Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: UPDATE Corona: 6.058 Kasus Baru Covid-19 di 33 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi, Bali 139 Kasus
Dalam surat yang ditandatangani Gumilar 7 Desember 2020 tersebut, ada empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.
Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.
Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.
Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan.
"Serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan Covid-19," tulis Gumilang dalam Surat Edaran tersebut.
Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Bali Irjen Jayan Danu Cek TPS di Badung
Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.
Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kasus Covid-19 di Jakarta belum menunjukkan tanda mereda. Lonjakan penambahan kasus harian terus terjadi.
Data terakhir hari ini, terdapat 1.237 kasus baru. Dengan demikian, total 147.838 kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Mohamad Taufik Sentil Percepatan Pembangunan Rumah DP 0 Pemprov DKI Jakarta: Percepat Rakyat Butuh
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Batal Naik Gaji, Begini Kata Prasetio, Kembali ke APBD 2020
Sebanyak 11.660 pasien masih berstatus dalam perawatan atau masih menjalani isolasi dan masih dirawat.
Sedangkan 133.318 pasien dinyatakan sembuh atau 90,2 persen dari jumlah keseluruhan kasus Covid-19 di Jakarta.
Sementara pasien meninggal masih terus bertambah, hari ini ada penambahan 18 orang. Jumlah pasien meninggal kini berada di angka 2.860 orang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov DKI Larang Pemilik Usaha Pariwisata Buat Perayaan Tahun Baru 2021.