Penanganan Covid
Apakah Ibu Hamil Dapat Ikuti Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasannya
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bali masih menunggu kedatangan dari vaksin Covid-19.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bali masih menunggu kedatangan dari vaksin Covid-19.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, bahwa pemberian vaksin akan dilakukan untuk orang dengan usia 18 hingga 59 tahun.
Lalu bagaimana dengan ibu hamil?
Apakah dapat mengikuti program vaksin Covid-19 ini?
Baca juga: Yayasan Relawan Bali Distribusikan Bansos Hingga 2,5 Miliar Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Baca juga: 30 Persen Pengguna Layanan Publik di Indonesia Masih Harus Bayar Sogokan, Begini Kata Sri Mulyani
Baca juga: Katalog Promo Indomaret 10 Desember 2020, Susu Murah, Snack Hingga Minuman Beli 2 Gratis 1
Terlebih ibu hamil merupakan golongan yang juga rentan terinfeksi virus Covid-19.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, pada wanita yang sedang hamil tidak dilakukan vaksin.
"Untuk kegiatan pemberian vaksin Covid-19, pada wanita hamil tidak dilakukan vaksin Covid-19 tersebut," ungkapnya, Kamis (10/12/2020).
Hal tersebut dikarenakan belum adanya petunjuk untuk vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil.
"Belum ada petunjuk untuk vaksinasi ibu hamil, dikarenakan berbeda indikasinya," tutupnya. (*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak