Catatan Kasus Rizieq Shihab yang 6 Kali Dijadikan Tersangka, Ini Rinciannya
Rizieq Shihab yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.
Kala itu, Rizieq sudah ditahan hampir empat bulan, sehingga tinggal tiga bulan lagi masa tahanannya.
Pada tahun 2004 dan 2006, FPI kembali terlibat dalam kasus perusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta.
Namun, Rizieq hanya diperiksa sebagai saksi.
3. Tersangka kerusuhan Monas tahun 2008
Pada tahun 2008, Rizieq kembali tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan hingga masuk meja persidangan.
Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus pengeroyokan dan kerusuhan di Monas.
"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.
Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada Hari Kelahiran Pancasila.
Kerusuhan di Monas kemudian dikenal dengan sebutan insiden Monas.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas. Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan hari lahir Pancasila di Monas.
Kemudian, massa AKKBB diserang oleh massa beratribut Front Pembela Islam dan beberapa organisasi masyarakat lain.
Aksi kekerasan itu mengakibatkan peringatan hari kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan.
Setidaknya tercatat 12 orang peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI. Mereka yang terluka di antaranya Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih dari Majalengka.
4. Tersangka kasus chat mesum tahun 2017
Pada tahun 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.