Tim Pengacara Rahasiakan Keberadaan Rizieq Shihab, Yakin Polisi Tahu Keberadaan Habib Rizieq
Tim Pengacara Rahasiakan Keberadaan Rizieq Shihab, Yakin Polisi Tahu Keberadaan Habib Rizieq
TRIBUN-BALI.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan segera ditangkap Polda Metro Jaya.
Kepolisian tak akan lagi melakukan pemanggilan kepada Rizieq Shihab sebagai saksi.
Sebab, pimpinan FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Polisi Segera Lakukan Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab), Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS," tegasnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).
"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," lanjut Yusri Yunus.
Namun, tidak dijelaskan oleh Yusri kapan Rizieq Shihab akan ditangkap atau dijemput oleh kepolisian.
Belum Ada Surat Pemanggilan Tersangka
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut, surat pemanggilan untuk Rizieq Shihab sebagai tersangka belum ada.
Padahal, Aziz Jumat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan.
"Menurut penyidik, surat pemanggilan sebagai tersangka belum ada," kata Aziz Yanuar, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat.
"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya, yang saya wakili sebagai kuasa hukum," jelasnya.
Tak Mau Ungkap Keberadaan Rizieq Shihab