Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Disebut Akan Naik, Ini Dendanya Bila Telat Bayar
Dengan demikian peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.
TRIBUN-BALI.COM - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.
Kenaikan tarif iuran tersebut berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.
Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.
Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.
Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kartu-bpjs-1.jpg)