Buronan Terduga Teroris Bom Bali I Ditangkap di Lampung, Diduga Ikut Sembunyikan Penerus dr Azhari

Terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah terkait kasus Bom Bali I, Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin , ditangkap.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini
Ilustrasi: Rizwan (53) Ketua RT 13 Kelurahan Talang Kelapa, Selasa (1/12/2020) saat menunjukkan rumah terduga teroris yang ditangkap Densus 88. 

TRIBUN-BALI.COM, LAMPUNG - Terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) terkait kasus Bom Bali I, Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin (57), ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri, Kamis (10/12/2020) lalu.

Terduga teroris itu ditangkap tanpa perlawanan di daerah Purbolinggo, Lampung Timur.

Demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka (DPO) pada Hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB yang beralamat di Gg Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung," kata Irjen Argo.

Ia mengatakan Zulkarnaen diketahui terlibat di dalam sejumlah aksi terorisme sejak 2001 lalu.

Menurut Argo, dia merupakan buronan yang terkait dalam kasus bom Bali I lalu.

"Keterlibatan DPO terkait Bom Bali I tahun 2001," ungkapnya.

Tak hanya itu, dia juga merupakan orang yang diduga ikut menyembunyikan penerus Dokter Azhari yaitu TB alias Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

"Dia menyembunyikan DPO atas nama Udin alias Upik Lawanga alias Taufik Bulaga," jelasnya.

Baca juga: Korban Terorisme Bom Bali I dan II Direncanakan Terima Kompensasi pada Desember Mendatang

Dalam kasus ini, pihaknya tengah melakukan sejumlah penggeledahan di tempat tinggal Zulkarnaen.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Polri.

"Tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta di sebuah tempat untuk dilakukan introgasi awal," katanya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri sebelumnya menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Upik Lawanga memang telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.

"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga. Upik Lawangan ini telah jadi DPO oleh Densus Anti Teror mulai tahun 2006. Jadi sejak saat itu sudah diterbitkan DPO-nya. Alhamdulillah pada 23 November 2020, pada pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih Lanyak di Provinsi Lampung Tim Densus 88 berhasil menangkap TB alias Upik Lawanga," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020) lalu.

Ia menyampaikan wajah terpidana telah banyak berubah sejak buron 14 tahun yang lalu.

Dia mengatakan Upik Lawanga merupakan aset penting bagi jaringan Jamaah Islamiyah.

Bukan tanpa sebab, Upik Lawanga masuk ke dalam daftar orang yang paling dilindungi oleh jamaah Islamiyah.

Dia telah dianggap sebagai penerus Dokter Azhari yang tewas meledakkan diri dalam sebuah penyergapan kelompok Detasemen Khusus 88 di Kota Batu.

"Ini merupakan aset yang berharga JI. Karena dia penerus Dokter Ashari. Makanya yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI. Di JI sendiri ada bidang Toliyah yang betugas mengamankan aset dan orang JI yang dilindungi," jelasnya.

Baca juga: 18 Tahun Bom Bali I, Mura Sawa Wakili Orangtua Korban Doakan dan Beri Karangan Bunga

Selama buron sejak 2006 di Poso, Upik Lawanga sempat berada di Makassar, Surabaya, Solo hingga akhirnya menetap di Lampung.

Selama di Lampung, dia disembunyikan oleh jaringan Jamaah Islamiyah.

"Densus 88 Antiteror Polri juga telah menyelidiki anggota JI yang lain yang telah sengaja menyembunyikan Upik Lawanga sebagai DPO. Maka dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Dalam aksinya, Upik Lawanga diketahui pernah terlibat dalam pelatihan militer kepada pemuda muslim Poso pasca konflik Poso pada 2001 lalu.

Total, dia melakukan pelatihan militer sebanyak tiga angkatan pemuda muslim Poso.

Dia juga merupakan peserta pelatihan militer yang dipimpin oleh Abu Tolud, Herlambang, Hasanuddin dan Dokter Agus.

Saat itu, Upik Lawanga dibaiad oleh Dokter Agus yang merupakan jamaah Islamiyah asal Jawa Timur.

"UL dan Icang alias Tengku itu diutus ke Jawa oleh JI wakalah Poso pimpinan Hasanudin untuk mempelajari ilmu pembuatan bom eksplosif kepada Azhari. Sehingga UL yang saat ini kita tangkap adalah penerus dokter Ashari," jelasnya.

Setelah memiliki kemampuan membuat bom dan kemampuan militer seperti menembak, Upik Lawanga mulai melakukan aksi amaliyah di daerah Sulawesi Tengah.

Dari hasil penyidikan Densus 88, kasus besar tindak pidana terorisme yang melibatkan Upik Lawanga di Sulawesi Tengah.

Pada tahun 2004, dia terlibat dalam pembunuhan Helmi tembiling istri Anggota TNI AD, penembakan dan pengeboman gereja anugrah pada 12 Desember 2004.

Selain itu, pengeboman GOR Poso 17 Juli 2004, bom pasar sentral 13 November 2004. Pada tahun 2005, bom pasar Tentena, Bom pura Kandangan, Bom pasar mahesa.

Kemudian pada 2006, bom termos nasi Tengkura, bom center kaus hingga, penembakan supir angkot. Kemudian pada 2020, Upik Lawangan membuat senjata api rakitan dan membuat bunker. (tribun/igman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buronan Terduga Teroris Kasus Bom Bali I Ditangkap Tanpa Perlawanan di Lampung Timur

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved