Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Kadiv Humas Polri Beberkan Dua Alasan Ini
Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan hingga 31 Desember 2020. Ini dua alasannya menurut Kadiv Humas Polri.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
Demikian diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
"Tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Di Rutan Polda Metro Jaya, di (rutan) Narkoba," tegasnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Berencana Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab
Argo juga mengatakan bahwa ada dua alasan di balik penahanan Rizieq Shihab.
Yakni alasan objektif dan subjektif.
"Untuk objektif karena ancaman (pidana) enam tahun. Untuk subjektif agar tidak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
Rizieq Shihab terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Polri Bakal Usut Penyebaran Hoaks soal Bentrok FPI dan Polisi, Penembakan 6 Simpatisan Habib Rizieq
Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.
Tangannya juga diborgol yang terbuat dari plastik warna putih.
Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq nampak tak berkata apapun.
Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jadinya ke atas.
Yang terdengar hanyalah teriakan pendukung Rizieq yang terpantau hadir dalam kesempatan itu.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.