Oknum Guru 44 Tahun Cabuli 9 Pelajar Laki-laki, Aksi Dilakukan di Dalam Kelas sejak 2018 hingga 2019
Pelaku berinisial DD (44), warga Karangtengah, Cianjur, itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
TRIBUN-BALI.COM, CIANJUR - Seorang oknum guru laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap para pelajarnya berjenis kelamin laki-laki.
Pelaku berinisial DD (44), warga Karangtengah, Cianjur, itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton dalam keterangannya mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Kerap Banting Ponsel, Ibu Menduga Dampak Jadi Korban Pencabulan sejak Balita
Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Tersangka WN Prancis Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.
"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara di mapolres, Senin (15/12/2020).
Pasalnya, sebut dia, tersangka melakukan perbuatannya itu rentang 2018 sampai 2019.
Para korban dicabuli di dalam kelas.
"Rata-rata usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," ujar dia.
Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami ponsel untuk bermain game.
"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," ucap Anton.
Baca juga: Istri Pergoki Suami Lakukan Pencabulan pada Bocah 9 Tahun, Terungkap Suami Tiga Kali Kumpul Kebo
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pelecehan Penumpang di Bandara, Terungkap Tersangka Lakukan Pencabulan Dua Kali
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Pelajar Laki-laki.