Rizieq Shihab Tolak Penuhi Panggilan Polda Jabar

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengungkap soal Habib Rizieq Shihab yang diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan massa di Megamendung oleh Polda Jabar

AFP/ADITYA SAPUTRA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengungkap soal Habib Rizieq Shihab yang diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan massa di Megamendung oleh Polda Jawa Barat.

Namun, karena statusnya sebagai saksi, Habib Rizieq disebut tak bersedia diperiksa.

Aziz pun menyebutkan alasannya.

"Pihak Habib menanyakan sebagai apa saat ini. Karena sebagai saksi, dengan alasan harus fokus terhadap kasus di mana beliau jadi tersangka yang di Polda Metro Jaya ini," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Aziz menambahkan pihaknya sudah menandatangani berita acara pemeriksaan bahwa Habib Rizieq tak bersedia diperiksa.

"Kan kita hormati kemudian kita tanda tangan berita acara pemeriksaan tadi bahwa beliau tidak bersedia ya sudah. Terus singkat saja, pulang," katanya.

Adapun pemeriksaan, dikatakan Aziz, dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

"Pas zuhur selesai. Penyidik juga langsung kembali ke Polda Jabar," ujarnya.

Sebelummya, Ditreskrimum Polda Jabar tetap melanjutkan kasus yang melibatkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait kerumunan di Megamendung, dan RS Ummi.

Meski, saat ini Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Masih jalan terus penyidikannya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, via ponselnya, Minggu (13/12/2020).

Rizieq Shihab sendiri rencananya akan dipanggil penyidik pada Senin (14/12/2020) terkait kasus Megamendung.

Patoppoi memastikan pemeriksaan itu bakal dilakukan. Polda Jabar juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Rencananya akan diperiksa di Polda Metro Jaya besok. Sebagai saksi dalam penyidikan kasus Megamendung," ucap dia.

Patoppoi mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan pada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dan Bupati Bogor, Ade Yasin, terkait kerumunan pada peletakan batu pertama pembangunan pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Betul ada agenda pemanggilan gubernur dan bupati pekan depan. Untuk bupati dipanggil 15 Desember dan gubernur tanggal 16 Desember 2020," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, menambahkan, kedua kasus itu saat ini berstatus penyidikan.

Disinggung soal kemungkinan Rizieq Shihab kembali jadi tersangka di dua kasus yang ditangani Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago menyebut itu ditentukan dari hasil penyidikan.

"Tergantung nanti dari hasil penyidikan bagaimana dan bagaimana pertimbangan-pertimbangan dari penyidik. Yang pasti, dua kasus itu masih dalam proses," ucap Erdi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved