Berikut Jadwal dan Aturan Ibadah Misa Natal & Tahun Baru Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar

Dewan Pastoral Paroki (DPP) Roh Kudus Gereja Katolik Katedral Denpasar telah mengeluarkan jadwal Ibadah Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Di dalam Gedung Gereja Katolik Katedral Denpasar , pemakaian masker dan jarak antar umat sangat diperhatikan. 

Pasalnya, dalam Hari Raya Natal tahun ini, masyarakat tengah dihadapkan dengan Pandemi Covid-19 yang melanda negara Indonesia bahkan dunia.

Pemerintah RI menganjurkan kepada seluruh komponen untuk menerapkan protokol kesehatan ketat, khususnya 3 M, yakni Mencuci Tangan di air mengalir dengan sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

Hal inilah yang juga diterapkan Gereja Katolik Katedral Denpasar. Untuk menghindari adanya kerumunan, pihak Dewan Pastoral Paroki (DPP) Roh Kudus Gereja Katolik Katedral Denpasar memutuskan untuk tidak memasang Kandang dan Pohon Natal di area gereja. 

Kandang dan Pohon Natal sejatinya identik dengan perayaan Hari Raya Natal di mana umat bersuka cita menyambut kedatangan dan kelahiran Tuhan Yesus Kristus.

Umat sementara harus menahan kerinduan memandang Kandang dan Pohon Natal saat Hari Raya Natal demi kepentingan bersama.

"Untuk tahun ini tidak ada Kandang dan Pohon Natal di area dalam Gereja, untuk menghindari kerumunan umat foto-foto," ujar Alex.

Selain itu, kata Alex, beberapa prosesi-prosesi ibadat yang mengandung unsur kerumunan juga bakal ditiadakan.

Hal ini untuk mematuhi protokol kesehatan. 

"Perarakan juga tidak ada. Selain itu, rekoleksi dan Sakramen Tobat pribadi juga ditiadakan," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa umat yang boleh hadir ke gereja saat Misa Natal adalah umat yang dalam keadaan sehat, tidak memiliki penyakit bawaan atau yang rentan dengan penyakit tertentu.

"Yang diizinkan datang ke gereja juga anak-anak yang sudah menerima komuni pertama dan untuk dewasa sampai batas usia 65 tahun, bagi ibu hamil dimohon untuk tetap berada di rumah," terangnya.

Seperti diketahui, DPP Roh Kudus Katedral Denpasar memutuskan untuk tidak menambah kuota umat pada saat Ibadah Hari Raya Natal 24-25 Desember 2020 mendatang.

Sebagaimana yang telah berlangsung sejak dimulainya misa tatanan kehidupan baru pada bulan Juli 2020 lalu.

Bahwasannya, DPP Roh Kudus Gereja Katedral Denpasar menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jumlah umat yang mengikuti misa dibatasi maksimal 500 orang atau berkisar 20 persen dari kapasitas. 

"Hasil rapat persiapan, untuk Ibadah Natal 2020 tetap sama seperti Misa Sabtu Minggu sekarang ini, tidak ada tenda tambahan maupun tidak menggunakan space di basement hanya di dalam gedung saja, maksimal tetap 500 orang dengan mengikuti prokes," kata Alex.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved