Hendak Tindak Kafe yang Lewati Jam Operasi, Satgas Covid Ini Malah Dikunci di Dalam Kafe
Hendak menindak tempat hiburan malam di Kota Bekasi, Tim gabungan Satgas Pemburu Covid-19 malah dikunci di dalam kafe.
TRIBUN-BALI.COM, BEKASI - Hendak menindak tempat hiburan malam di Kota Bekasi, Tim gabungan Satgas Pemburu Covid-19 malah dikunci di dalam kafe.
Kurang lebih sekitar 30 menit mereka dikunci oleh pemilik kafe.
Satgas Pemburu Covid-19 menindak kafe tersebut karena beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan Pemkot Bekasi.
Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Awalnya, satgas Tim Pemburu Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Koramil, dan Polsek Pondok Gede melakukan penindakan terhadap kafe Tiffany di Jalan Raya Transyogi Kota Bekasi pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.30 pagi.
"Mereka melanggar peraturan lah. Kita lihat rundown acarnya sampai jam 3 pagi," kata Santri.
Baca juga: Perhatian: Dilarang Pesta Saat Malam Tahun Baru, Masuk Bali via Pesawat Wajib Tes Swab!
Selain itu, protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak tidak diterapkan para pengunjung.
Karena situasi tersebut, Kapolsek langsung membubarkan para pengunjung.
Saat ingin membubarkan pengunjung, rupanya pihak pengelola sudah mengunci pintu masuk.
"Pengunjung ada yang lapor ke kita rupanya pintu sudah terkunci. Kok terkunci? Kita cek ternyata benar terkunci," jelas Santri.
Petugas langsung bertanya kepada sekuriti soal keberadaan kunci tersebut. Namun sekuriti mengaku tidak tahu.
Petugas lalu melayangkan pertanyaan yang sama kepada manajer kafe.
"Kita tanya manajer bilangnya kunci ada di waiters-nya. Kita tanya waiters-nya malah mengaku enggak megang kunci," jelas Dirga.
Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menemukan kunci tersebut di salah satu meja waiters.
Dirga langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang mengunci mereka di dalam.
"Setelah kita cari tahu, ternyata yang mengunci bos mereka. Setelah kita coba cari ternyata bosnya sudah pergi," jelas Dirga.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik kafe tersebut rupanya sengaja mengunci pintu agar para pelanggan yang dipaksa membubarkan diri menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu.
"Jadi pemilik kafe mau pelanggan bayar bill-nya dulu, biar pelanggannya diselesaikan dulu bill-nya," jelas Dirga.
Dirga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Bekasi agar kafe tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Untuk penyegelan itu wewenang Pemda. Kita akan koordinasi karena untuk penindakan bukan di ranah kita," jelas Dirga. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Bekasi, Satgas Pemburu Covid-19 Malah Dikunci di Dalam Kafe "