Perhatian: Dilarang Pesta Saat Malam Tahun Baru, Masuk Bali via Pesawat Wajib Tes Swab!

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan," kata Gubernur Bali I Wayan Koster.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan mancanegara menggunakan masker saat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Jumat (31/1/2020). 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Bali.

Larangan tersebut ditujukan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (15/12/2020) pagi.

Tak hanya itu, pada tahun baru kali ini Koster juga melarang penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, termasuk mabuk minuman keras.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Edaran ini mulai berlaku sejak18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Koster menjelaskan, SE ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi beberapa jajarannya melaksanakan konferensi pers di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020). Konferensi pers ini berkaitan dengan kebijakan Bali selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru)
Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi beberapa jajarannya melaksanakan konferensi pers di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020). Konferensi pers ini berkaitan dengan kebijakan Bali selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru) (Tribun Bali / I Wayan Sui Suadnyana)

Selain dua aturan tersebut, SE ini dikeluarkan atas dasar karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Sementara arus kunjungan ke Bali selama libur Nataru bakal meningkat dan berpotensi tinggi menyebabkan kerumunan masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Koster, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta mempertahankan citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Tak hanya itu, SE ini juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020.

"Jadi kami kemarin rapat dipimpin oleh Bapak Menko Maritim, juga hadir Bapak Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan dari Kementerian Pariwisata," kata Koster.

Dirinya menegaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bendesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved