Perhatian: Dilarang Pesta Saat Malam Tahun Baru, Masuk Bali via Pesawat Wajib Tes Swab!

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan," kata Gubernur Bali I Wayan Koster.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan mancanegara menggunakan masker saat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Jumat (31/1/2020). 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Bali.

Larangan tersebut ditujukan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (15/12/2020) pagi.

Tak hanya itu, pada tahun baru kali ini Koster juga melarang penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, termasuk mabuk minuman keras.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Edaran ini mulai berlaku sejak18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Koster menjelaskan, SE ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi beberapa jajarannya melaksanakan konferensi pers di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020). Konferensi pers ini berkaitan dengan kebijakan Bali selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru)
Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi beberapa jajarannya melaksanakan konferensi pers di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020). Konferensi pers ini berkaitan dengan kebijakan Bali selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru) (Tribun Bali / I Wayan Sui Suadnyana)

Selain dua aturan tersebut, SE ini dikeluarkan atas dasar karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Sementara arus kunjungan ke Bali selama libur Nataru bakal meningkat dan berpotensi tinggi menyebabkan kerumunan masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Koster, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta mempertahankan citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Tak hanya itu, SE ini juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020.

"Jadi kami kemarin rapat dipimpin oleh Bapak Menko Maritim, juga hadir Bapak Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan dari Kementerian Pariwisata," kata Koster.

Dirinya menegaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bendesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.

"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini," pinta Koster.

Masuk Bali Naik Pesawat Wajib Tes Swab
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk wisatawan, yang akan memasuki wilayah Bali saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) diharuskan untuk bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020) pagi.

Sementara bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama empat belas hari sejak diterbitkan.

Tak hanya itu, selama masih berada di Bali, PPDN juga wajib untuk memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

"Jadi kalau berkujungnya di Bali melebihi dua minggu dan sudah tidak berlaku lagi surat keterangan negatif uji swab-nya atau (rapid test) antigen-nya harus melakukan uji swab atau uji rapid tes antigen di Bali," pinta Koster.

Sejumlah wisatawan menikmati Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Rabu (21/10/2020).
Sejumlah wisatawan menikmati Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Rabu (21/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Koster menjelaskan SE ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selain dua aturan tersebut, SE ini dikeluarkan atas dasar karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Sementara arus kunjungan ke Bali selama libur Nataru bakal meningkat dan berpotensi tinggi menyebabkan kerumunan masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Koster, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta mempertahankan citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Tak hanya itu, SE ini juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020.

"Jadi kami kemarin rapat dipimpin oleh Bapak Menko Maritim, juga hadir Bapak Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan dari Kementerian Pariwisata," kata Koster. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved