Aturan dari dan ke Bali yang Wajib Diperhatikan, Berlaku 18 Desember 2020 Hingga 4 Januari 2021
Masuk Bali wajib swab test, berikut aturan yang harus diperhatikan dari dan ke Bali, berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021
3. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
5. Saat di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negtif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
6. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Selain itu, ada ketentuan sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali.
Khususnya pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Ketentuan itu adalah sebagai berikut.
1. Memakai masker dengan benar.
2. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer.
3. Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.
Baca juga: Libur Nataru, Wisatawan Domestik ke Bali Lewat Udara Wajib Punya Swab Tes Negatif Covid-19
Baca juga: Usai Tugas Pilkada, Puluhan Personel Polres Klungkung Swab Test
4. Tidak boleh berkerumun.
5. Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Mereka yang berada di Bali juga dilarang keras untuk:
1. Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan.
2. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya.