Pilkada Serentak
Bawaslu Dapat Pekerjaan Baru, Adanya Dugaan Pelanggaran Saat Coblosan di Pilkada Jembrana
Bawaslu Dapat Pekerjaan Baru, Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Saat Coblosan di Pilkada Jembrana, Catat 27 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Kalau secara umum berjalan lancar. Saat menjelang Pilkada ada beberapa laporan. Namun saat coblosan atau 9 Desember tidak ada laporan pelanggaran berarti," ujarnya.
Pihaknya menyebut bahwa hal tersebut tidak terlepas dari peran seluruh elemen masyarakat dalam mengawal proses demokrasi berjalan jujur dan adil.
Sehingga tidak ada pelanggaran berat yang mencederai nilai demokrasi.
Bahkan, menurutnya pelaksanaan Pilkada 2020 ini termasuk sangat aman dan lancar jika dibandingkan dengan Pileg 2019 dan Pilkada 2015 yang sampai ada penghitungan ulang dan bahkan sampai ada pemungutan suara ulang.
"Nah kali ini Pilkada 2020 tidak ada hitung ulang atau pemungutan suara ulang. Kita apresiasi kepada para jajaran pengawas di 6 kabupaten dan kota yang bertugas sudah maksimal melaksanakan pengawasan," tambahnya.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Hubungan Lembaga, I Ketut Rudia secara terpisah membenarkan adanya dugaan pelanggaran di Jembrana.
Bahkan, ia mengaku saat ini turun langsung untuk melakukan atensi terkait hal tersebut.
“Iya benar, ada saya sekarang lagi perjalanan ke Jembrana untuk atensi. Nanti segera saya info yang lengkap soal itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa sore.
Di sisi lain, pihaknya juga menyebut bahwa saat menjelang Pilkada justru terjadi beberapa kali laporan dugaan pelanggaran.
Pihaknya mencatat terdapat sekitar 27 laporan pelanggaran.
Di antaranya adanya laporan pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 17 pelanggaran, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 7 pelanggaran, pelanggaran kode etik pemilihan 1 pelanggaran.
Sementara 2 laporan dinyatakan tidak merupakan pelanggaran.
"Berdasarkan hasil kajian Bawaslu ada 2 laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti sebagai pelanggaran," katanya.
Mantan Ketua Bawaslu Bali ini menjelaskan, bahwa pelanggaran administrasi yang ditindaklanjuti seperti anggota PPS (panitia pemungutan suara) yang menjadi anggota partai politik sebanyak 5 kasus terjadi di Tabanan, Jembrana, Denpasar, Badung.
PPS yang sudah dua periode menjadi PPS sebanyak 1 kasus terjadi di Tabanan.