Pilkada Serentak

KPU Tabanan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada, Jaya-Wira Raih 72,9 Persen

Pleno tersebut menetapkan paslon nomor urut 1 I Komang Gede Sanjaya berpasangan dengan I Made Edi Wirawan paket (Jaya-Wira) mendapat perolehan suara

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana saat KPU Tabanan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Tabanan 2020 di Kantor KPU Tabanan, Rabu (16/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Tabanan 2020 di Kantor KPU Tabanan, Rabu (16/12/2020).

Pleno tersebut menetapkan paslon nomor urut 1 I Komang Gede Sanjaya berpasangan dengan I Made Edi Wirawan paket (Jaya-Wira) mendapat perolehan suara sebanyak 207.276 (72,9%).

Sedangkan, untuk paslon nomor urut 2, Anak Agung Ngurah Panji Astika dan I Dewa Nyoman Budiasa mendapat perolehan suara 77.141 (27,1%).

Selain penetapan penghitungan suara paslon, terjadi tambahan jumlah pemilih saat hari pencoblosan. Yakni sebanyak 552 pemilih.

Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Biro Perjalanan Wisata di Bali Alami Kerugian Rp 5 T & Ribuan Pekerja diPHK

Baca juga: Update Covid-19 Kota Denpasar, 16 Desember: 1 Orang Meninggal, Pasien Sembuh Melonjak 56 Orang

Baca juga: Zero Kasus Positif Covid-19, Bupati Buleleng Bayar Kaul Babi Guling di Bondalem

 Pemilih tersebut berasal dari warga yang menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP dan surat keterangan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Kemudian jumlah pemilih yang pindah memilih sebanyak 58 orang.

Terakhir, jumlah suara tidak sah dikatakan cukup tinggi yakni 3 persen dari total jumlah pemilih 293.549 orang atau sebanyak 9.132 pemilih.

Disisi lain, pihak Bawaslu Tabanan juga memberikan catatan bahwa masih ada kesalahan pada administrasi yakni kesalahan pencatatan data pemilih.

Diantaranya, ada data pemilih laki-laki, namun tercatat sebagai pemilih perempuan.

Kemudian data pemilih tambahan ternyata justru tercatat pada daftar pemilih pindahan.

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan oleh Bawaslu Tabanan seperti pada pencatatan data pemilih.

Ada sedikit kekeliuran yang disebablan oleh human error.

Namun Weda menegaskan tak mempengaruhi jumlah perolehan suara serta jumlah daftar hadir pemilih secara global.

"Hanya ada kesalahan pencatatan data pemilih antara laki-laki dan perempuan ini terjadi di beberapa tempat. Yakni Kecamatan Marga, Penebel dan Pupuan dan ini sudah kami lakukan koreksi dan revisi," kata Weda Subawa usai Rapat Pleno tersebut, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Keberangkatan Bagus Kahfi ke Belanda Terancam Tertunda, Ini Sebabnya

Baca juga: Setelah Mutilasi Korban, ABG 17 Tahun Main Ponsel di TKP

Baca juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Jendela, Pilihanmu Bisa Mengungkap Fakta Tersembunyi tentang Sifatmu

Kemudian, dalam rapat pleno ini ditetapkan bahwa Paslon Nomor Urut 1 (Jaya-Wira) memperoleh suara 72,9 persen dan Paslon Nomor Urut 2 (Panji-Budi) meraih suara 27,1 persen.

Selanjutnya, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 362.813 pemilih, ada tambahan jumlah pemilih saat hari pencoblosan. Yakni sebanyak 552 pemilih yang merupakan warga yang menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP dan surat keterangan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Kemudian jumlah pemilih yang pindah memilih sebanyak 58 orang. Terakhir adalah suara tidak sah sebanyak 3 persen atau sebanyak 9.132 orang.

Jumlah 3 persen tersebut diakui Weda Subawa lumayan tinggi.

Ia pun mengakui bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua pemilih terkait cara melakukan pencolosan surat suara yang benar.

 Sehingga dengan jumlah 3 persen suara tidak sah ini, pihak KPU Tabanan akan menggandeng lembaga penelitian resmi sebuah Universitas untuk melakukan riset terkait cukup tingginya angka suara tidak sah ini.

"Jadi nanti kita akan melakukan riset terkait tingginya angka surat suara tak sah ini. Sehingga nanti akan mengetahui apakah ada faktor kesengajaan dari pemilih atau memang tak mengetahui cara mencoblos surat suara. Hal tersebut nanti akan diketahui setelah riset," jelasnya.

Selain suara tak sah, KPU juga akan melakukan riset terkait raihan partisipasi di tiga kecamatan yang masih rendah atau dibawah 80 persen.

Tiga kecamatan tersebut diantaranya adalah Kecamatan Penebel, Marga, dan Baturiti.

"Meskipun secara keseluruhan partisipasi pemilih di Tabanan mencapai 81,05 persen, nantinya akan dilaksanakan penelitian lagi. Sehingga dari hasil penelitian ini, akan menjadi bahan evaluasi KPU Tabanan untuk penyelenggaraan pemilu selanjutnya," tandasnya.

Bawaslu Catatkan Sejumlah Kesalahan Administrasi

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan juga mencatatkan sejumlah kesalahan terutama administrasi pada Pilkada Tabanan 2020 ini.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menyatakan, pengawasan selama proses rekapitulasi di tingkat PKK sampai kabupaten yang dilakukan menemukan beberapa kesalahan-kesalahan yang terjadi.

Kesalahan tersebut pada administrasi yakni kesalahan pencatatan data pemilih.

Rumada menyebutkan, ada data pemilih laki-laki, namun tercatat sebagai pemilih perempuan.

Kemudian, ada juga data pemilih tambahan namun justru tercatat pada daftar pemilih pindahan.

"Dari kami ada sedikit catatan dan sudah disampaikan ke KPU sebagai bahan evaluasi agar melakukan revisi serta menjadi acuan untuk pemilu selanjutnya meskipun itu hanya bersifat administratif," tegas Rumada.

Kemudian untuk perolehan suara serta proses pemungutan suara sudah berjalan dengan semestinya.

Artinya tak ada kejanggalan karena hasil yang pleno di Kabupaten ini sudah sesuai dengan hasil rekap dari kecamatan juga.

"Secara umum sudah berjalan aman dan lancar. Termasuk juga belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran dan kecurangan pilkada dari kedua paslon," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved