Masuk Bali Via Udara Wajib Swab Test, Ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Wisatawan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri jika hendak memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Widyartha Suryawan
Hadir dalam rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan dari Kementerian Pariwisata, serta Ketua BNPB Doni Monardo.
Baca juga: Pelaku Pariwisata Ramai Perbincangkan SE Gubernur Masuk Bali Wajib Swab Test
Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.
Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).
Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.
Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Tidak hanya itu, Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.
Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujarnya.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” perintahnya.
(*)