Surat Kesepakatan Bersama Diralat, Ada Poin Bertentangan dengan SE Gubernur Bali
Camat Klungkung, Ketut Arie Gunawan, harus mengkoreksi surat kesepakatan bersama terkait perayaan nataru
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Camat Klungkung, Ketut Arie Gunawan, harus mengoreksi surat kesepakatan bersama terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang ikut ditandatanganinya, Kamis (10/12/2020) lalu.
Hal ini karena adanya poin yang bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan Selasa (15/12/2020).
Surat kesepakatan bersama yang dikeluarkan Kamis (10/12/2020) lalu, ditandatangani Camat Klungkung, Polsek Klungkung, Danramil 01 Klungkung, Ketua Forum Perbekel Kecamatan Klungkung dan Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Klungkung.
Salah satu poinnya menyebutkan perayaan malam Tahun Baru hendaknya dirayakan di balai banjar setempat dan tidak menggunakan bahu jalan/pinggir jalan.
Baca juga: Putrayasa Tampilkan Instalasi Pandora Paradise di Nol Km Denpasar, Biaya Pembuatan Rp. 80 Juta
Baca juga: 3 Zodiak yang Dikenal Playboy, Suka Gonta-ganti Pasangan & Tak Suka Dikekang, Scorpio Urutan Teratas
Baca juga: Asisten Shin Tae-yong Bahas Soal Timnas U-19 Indonesia Vs Barcelona di TC Spanyol
Poin tersebut jelas bertentangan dengan SE Gubernur yang baru terbit Selasa (15/12/2020).
Di SE Gubernur ini disebutkan melarang keras menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam atau di luar larangan.
Agar tidak menjadi kontroversi, Camat Klungkung, I Ketut Arie Gunawan, menerbitkan surat baru terkait kegiatan libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam surat tersebut disebutkan poin kesepakatan bersama yang bertentangan dengan SE Gubernur, dinyatakan tidak berlaku.
"Poin yang bertentangan dengan surat edaran Gubernur tidak berlaku," ujar Ketut Arie Gunawan, Selasa (15/12/2020).
Selain itu, dalan surat kesepakatan bersama, ada juga poin yang berisi dukungan menutup tempat keramaian seperti Monumen dan Lapangan Puputan Klungkung di saat perayaan malam pergantian tahun.
Kasatpol PP yang juga anggota Satgas Covid-19 Klungkung, I Putu Suarta mengaku belum ada arahan dari Pemda terkait rencana penutupan Monumen dan Lapangan Puputan Klungkung di saat perayaan malam pergantian tahun.
"Itu nanti kami bahas di rapat di tingkat Kabupaten. Tapi intinya kami tetap dalam penegakan protokol kesehatan, yakni tidak boleh ada kerumunan saat malam pergantian tahun," tegasnya. (*)