Bercak Darah Itu Disembunyikan dengan Cat Semprot oleh Pelaku Mutilasi di Bekasi

A berniat membersihkan bercak darah di rumahnya dengan cat semprot demi menghilangkan bukti pembunuhan dan mutilasi.

Editor: Widyartha Suryawan
Warta Kota
Reka adegan saat rekontruksi kasus mutilasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (16/12/2020).  

TRIBUN-BALI.COM, BEKASI - Pelaku kasus mutilasi di Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan remaja berinisial A (17) sempat kesulitan membersihkan bercak darah di lantai dan tembok rumahnya pada Senin (7/12/2020).

Diketahui, A berniat membersihkan bercak darah di rumahnya demi menghilangkan bukti pembunuhan dan mutilasi terhadap DS (24).

Tersangka sempat membersihkan lantai dan tembok itu dengan sabun namun noda darah tak kunjung hilang.

Akhirnya A pun menutupi bercak darah itu dengan cat semprot.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon saat rekonstruksi di rumah A di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020).

"Karena masih melihat bekas bercak darah, pelaku menutupi bercak darah yang ada di ubin dan dinding menggunakan pilox warna silver," kata Herman.

Setelah membersihkan noda darah, dia kembali mengambil sebagai potongan tubuh yang tersisa yakni kepala dan kedua kaki DS.

Baca juga: Ini Sejumlah Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Korban Dihabisi Saat Tidur Lelap

Sisa potongan tubuh DS itu dibuang ke dua lokasi berbeda yakni depan SMPN 4 Bekasi dan Jalan A. Yani, Kayuringin, belakang Stadion Patriot Chandrabhaga.

Sebelumnya, DS dimutilasi A di rumahnya, di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Tindakan bengis itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS .

Awalnya A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu berahinya.

"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.

"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbullah kebencian saat itu, timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan yang diawali dengan perencanaan dengan ancaman paling berat hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved