Berikut Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan jadwal sidang perdana praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan jadwal sidang perdana praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
"Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel dengan pemohon Moh Rizieq, sidang pada hari Senin, 4 Januari 2021," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
PN Jakarta Selatan juga telah mengumumkan Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.
Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.
Ia juga menyebut praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.
Hakim yang Akan Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pendaftaran praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan pada Selasa (15/12/2020).
Praperadilan itu, jelas Suharno, diajukan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.