Berikut Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan jadwal sidang perdana praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab

Front TV via Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan jadwal sidang perdana praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

"Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel dengan pemohon Moh Rizieq, sidang pada hari Senin, 4 Januari 2021," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

PN Jakarta Selatan juga telah mengumumkan Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.

Ia juga menyebut praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Hakim yang Akan Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pendaftaran praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan pada Selasa (15/12/2020).

Praperadilan itu, jelas Suharno, diajukan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.

"Yang mana tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Untuk saat ini baru atas nama pemohon Muhammad Rizieq Shihab," kata Suharno saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

PN Jakarta Selatan juga telah menentukan hakim praperadilan dan panitera.

Nantinya, sidang praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Sayuti dan Panitera Agustinus Endro.

"Waktu belum karena baru penentuan hakim. Penetapan sidang belum diagendakan oleh hakim sidang," ujar Suharno.

Praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.

Ia juga menyebut praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12/2020) ini.

"Rencananya (mengajukan praperadilan) Senin, harus cepat lah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Tim kuasa hukum FPI akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PN Jakarta Selatan Umumkan Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved