Polisi Akan Bubarkan Konvoi, Pesta Kembang Api, hingga Konser di Malam Tahun Baru 2021

Kita akan bubarkan dan tindak tegas karena itu berpotensi mengundang kerumunan warga. Sebab berpotensi jadi penularan Covid-19

Editor: Kambali
Pixabay
ilustrasi tahun baru 

TRIBUN-BALI.COM, KARAWANG - Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengaku akan membubarkan acara perayaan tahun baru 2021 di Karawang.

Bupati Karawang pun telah mengeluarkan edaran pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kita akan bubarkan dan tindak tegas karena itu berpotensi mengundang kerumunan warga. Sebab berpotensi jadi penularan Covid-19," kata Rama usai pemusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (17/12/2020).

Rama juga mengimbau tidak melakukan konvoi, berkerumun, pesta kembang api atau menggelar acara musik, konser termasuk dangdutan.

Baca juga: Dishub Denpasar Siapkan 3 Kapal untuk Patroli Laut Selama Natal dan Tahun Baru

Pihaknya, kata dia, mengerahkan 500 personel untuk mengamankan malam tahun baru. Terutama di tempat publik yang biasanya digunakan untuk merayakan pergantian tahun.

Selain itu, kata Rama, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian baik di tingkat polres maupun polsek.

"Kita akan sekat dan lokalisir tempat-tempat itu," ujar Rama.

Selain berpatroli, polisi juga akan menjaga gereja dan rumah tempat perayaan Natal di Karawang.

"Kita akan pastikan perayaan Natal berlangsung aman dan protokol kesehatan dilakukan dengan benar," kata Rama.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 dalam Bahasa Indonesia & Inggris, Bisa Dibagikan ke Sosmed

Baca juga: Polres Tabanan Atensi Perayaan Malam Tahun Baru, Jika Dengar Petasan dan Kembang Api Segera Lapor

Surat Edaran Bupati Karawang

Bupati Karawang juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 443/6654/Disparbud tentang pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam edaran itu, masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan perayaan malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara untuk tempat wisata, Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana meminta pengelola tempat wisata menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Wisata diperbolehkan tapi dengan aturan main tersendiri. Misalnya pembatasan jam operasional. Dan tidak diperbolehkan untuk orang luar (Karawang)," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Pastikan Tak Ada Perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta Utara, Termasuk di Ancol

Bersama dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Cellica mengatakan relah bersepakat membatasi pergerakan orang luar ke Karawang. Kecuali ada kepentingan tertentu dan memdesak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved