Wanita Palembang Jadi DPO, Video Kejahatannya Viral
sudah empat hari ini korban dan ibunya mendatangi Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan
TRIBUN-BALI.COM, PALEMBANG - Terkait viral di media sosial video penganiayaan terhadap anak di bawah umur,Unit PPA Polrestabes Palembang mendatangi kediaman terlapor di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Namun, saat anggota tiba, terlapor yang merupakan seorang perempuan itu tidak ada di rumahnya.
Dari video yang viral di media sosial, terlapor diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain masih anak tetangganya.
Adapun korban diketahui masih berusia empat tahun.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Ipda Pipin Sumailan, mengatakan anggotanya sudah beberapa kali mendatangi rumah terlapor, namun terlapor tidak ada di rumah lagi .
"Kami imbau kepada terlapor untuk koperatif untuk menyelesaikan masalah hukum ini," ujar Ipda Pipin, Jumat (18/12/2020).
Lanjut Pipin menjelaskan, sudah empat hari ini korban dan ibunya mendatangi Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.
"Bukti-bukti sudah cukup, ditambah keterangan dari saksi. Untuk pelaku sudah cukup buktinya untuk diteruskan laporannya," katanya.
Pipin menjelaskan, pelaku melanggar pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Kasus ini sudah dilaporkan ibu korban ke polisi pada Selasa (15/12/2020) untuk melaporkan salah seorang tetangganya.
Perempuan 32 tahun itu tak terima lantaran anaknya yang masih balita dianiaya diduga dilakukan oleh terlapor.
Penyebab penganiayaan, lantaran si anak disebut sudah merusak tanaman milik tetangga pelapor tersebut.
"Saya tidak terima atas perbuatan terlapor yang telah memukul dan menampar anak saya.
Pelaku memang di lingkungan kampung terbilang sombong," kata pelapor kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Diceritakan pelapor, saat kejadian, anaknya sedang bermain di pekarangan rumah pelaku pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 17.00.