SE Gubernur Bali Berlaku Hari Ini, Syarat Masuk Bali Diperketat Untuk Kurangi Pergerakan Wisdom

Menurut Luhut, syarat ketat dilakukan untuk mengontrol pergerakan wisatawan domestik guna menekan potensi penyebaran Covid-19

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana kunjungan wisatawan di DTW Ulundanu Kecamatan Baturiti, Tabanan, belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pemerintah ingin mengurangi pergerakan wisawatan domestik (wisdom) di masa libur Natal dan Tahun Baru ini.

Karena itu, pemerintah memperketat aturan masuk ke Bali yang menjadi tujuan wisata favorit.

Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan syarat masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang udara dan tes rapid antigen untuk perjalanan darat.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020, kebijakan ini mulai berlaku hari ini, 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Menurut Luhut, syarat ketat dilakukan untuk mengontrol pergerakan wisatawan domestik guna menekan potensi penyebaran Covid-19 di Bali selama musim liburan Natal dan Tahun Baru.

Pulau Dewata sendiri masuk ke dalam 8 zona merah Corona.

"Kemarin mau ke Bali itu sudah lebih 200 ribu orang selama 10 hari, makanya kita ketatin sedikit. Karena kalau ndak, nanti gimana? Bali (kasusnya) naik lagi," katanya seusai acara Indonesia-China Tourism and Investment Forum di Jakarta, Jumat (18/12) dikutip antaranews.com.

Luhut menyatakan hingga kini Indonesia belum membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman) sehingga wisatawan domestik masih mendominasi pergerakan wisatawan.

Dengan tren kenaikan kasus Covid-19 yang tidak mereda, pemerintah justru kini ingin mengurangi pergerakan wisatawan domestik.

Termasuk dengan membatasi pergerakannya pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Sekarang malah kita kurangin, jangan terlalu cepat dulu. Nanti bahaya kan kalau terlalu terus dibuka, nanti tidak ada disiplin, pasti naik lagi kasusnya," imbuh Luhut yang juga merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Patuhi Aturan

Luhut juga menegaskan para pelancong yang mau menikmati hari liburnya ke Bali harus mematuhi aturan tes PCR dan rapid antigen.

"Kalau mau libur enak-enak di Bali ya patuhi saja aturan ini," katanya.

Luhut memandang wisatawan yang pergi ke Bali, apalagi yang memilih moda pesawat terbang, dinilai memiliki cukup uang untuk melakukan tes PCR sebelum berangkat ke Bali.

"Dia bayar sendiri, karena orang yang terbang kan punya uang," kata Luhut.

Awalnya, swab test dan rapid antigen ini harus dilakukan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada H-2 sebelum keberangkatan.

Kemudian direvisi menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Sehari sebelumnya, Kamis (17/12), Luhut juga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video conference bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang diikuti Gubernur Bali I Wayan Koster dan gubernur dari daerah lainnya.

Menkes Terawan memastikan pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen dilakukan secara transparan.

Untuk PCR dipatok harga Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu, dan rapid antigen Rp 250 ribu.

"Untuk perjalanan darat, laut, dan udara sebaiknya kita gunakan aturan kesehatan tersebut, untuk lebih mengantisipasi keamanan kesehatan bagi para pengguna perjalanan, dan dengan adanya regulasi baru ini semua perjalanan akan terasa baik terutama bagi daerah-daerah yang banyak pariwisatanya," jelas Terawan.

Sementara Koster menyampaikan Bali sudah siap menghadapi libur Natal dan Tahun Baru meskipun dengan penerapan syarat protokol kesehatan yang terbaru.

"Kita akan mengikuti semua aturan dari Pemerintah Pusat demi terciptanya situasi yang baik serta kesehatan yang terjamin. Kami di Bali akan berupaya semaksimal mungkin dan bersama Kadishub Bali juga sudah berkoordinasi soal diberlakukannya aturan baru dari Pemerintah Pusat," ujarnya.

Hanya saja, syarat tes swab PCR ini tidak berlaku bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

Begitu juga penumpang pesawat yang hanya transit di Bali dan untuk crew pesawat yang tidak turun.

Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR seperti Labuan Bajo juga boleh masuk Bali tanpa surat keterangan PCR.

Mereka diizinkan masuk Bali, tetapi setelah di Bandar udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai akan diarahkan mengikuti tes PCR atau antigen oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar.

Kemudian, untuk pesawat yang mengalami gangguan di udara atau masalah lainnya yang mengharuskan mendarat darurat di Bali, crew dan penumpangnya juga tidak diwajibkan menunjukkan surat swab PCR.

Wisatawan Berkualitas

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya, mengungkapkan penerapan swab dan rapid antigen dipakai guna lebih memperketat PPDN ke Bali.

Melalui cara itu, kedatangan wisatawan ke Bali lebih berkualitas dan benar-benar diyakini tidak membawa virus.

Sebab, kata dia, kalau ada orang membawa virus ke Bali tetapi tanpa gejala, bisa menularkannya kepada orang lain.

Padahal Bali terus berupaya dan sudah memiliki rencana untuk membuka pariwisata internasional.

Saat ditanya apakah harga rapid test antigen dan PCR yang mahal ini tidak memberatkan PPDN khususnya wisatawan yang datang ke Bali, Suarjaya menjawab bahwa sudah ada arahan dari Menko Luhut Panjaitan.

Luhut meminta agar wisatawan yang memang tidak mampu membayar rapid test antigen dan swab agar tidak melakukan bepergian.

"Jadi kan kita ingin orang yang bepergian itu benar-benar orang yang sehat. Kalau memang tidak ingin bepergian ya endak usah pergi. Benar-benar memang yang sehat dan mau diperiksa, dia sehat atau tidak," tegas Suarjaya.

Positif 121 Orang

Sementara berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Jumat (18/12), perkembangan kasus Covid-19 di Bali memang masih tinggi.

Kemarin, terdapat penambahan kasus positif sebanyak 121 orang.
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 16.133 orang. Rinciannya, 16.099 WNI dan 34 WNA.

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 980 orang dengan rincian 977 WNI dan 3 WNA.

Mereka tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.

Adapun jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 14.673 orang dengan rincian, 14.645 WNI dan 28 WNA. Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 77 orang.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 480 orang dengan rincian, 477 WNI dan 3 WNA. Kemarin terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 4 orang. (ian/sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved