Corona di Bali
Selain RS dan Puskesmas, Lab Tes PCR juga Diimbau Siap Siaga Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
Selain Rumah Sakit laboratorium tes PCR swab agar juga melakukan beberapa kesiapsiagaan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selain Rumah Sakit laboratorium tes PCR swab agar juga melakukan beberapa kesiapsiagaan.
Menurut surat edaran dari Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020, tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan perayaan tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali pada tanggal 15 Desember 2020.
Baca juga: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Kadiskes Provinsi Bali Ingatkan Faskes Siap Siaga
Baca juga: Liburan ke Bali, Ada Rapid Test Antigen Seharga Rp 250 Ribu di Pelabuhan Gilimanuk
Baca juga: Selama Libur Natal dan Tahun 2021, Kapolda Bali Fokus Penegakan Prokes di Tempat Wisata
"Maka diwajibkan semua laboratorium rujukan PCR milik pemerintah akan membuka layanan 24 jam mulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," jelas, Kadiskes Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya pada, Minggu (20/12/2020).
Sementara, sarana prasarana yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tersedia dengan lengkap pada saat ini.
"Fasilitas pelayanan kesehatan tersedia dengan lengkap saat ini, baik di Laboratorium PCR dan rapid test antigen.
Dan untuk Rumah Sakit, tempat tidur isolasi untuk Covid-19 yang tersedia sejumlah 1.308 unit, isolasi untuk ICU sebanyak 150 unit," tutupnya. (*)