Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sepak Terjang Upik Lawanga Tokoh JI yang Ditangkap Densus 88, Begini Pengakuannya Soal Bungker

Upik Lawanga berhasil ditangkap di Lampung pada 23 November 2020 lalu. Diketahui, Upik Lawanga termasuk anggota jaringan Jamaah Islamiah (JI) yang

Tayang:
Editor: Ady Sucipto
YouTube PMJ NEWS
Tersangka teroris Jamaah Islamiah, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga 

TRIBUN-BALI.COM, LAMPUNG - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri berhasil menangkap dan meringkus terpidana terorisme Taufik Bulaga atau yang dikenal dengan panggilan Upik Lawanga

Upik Lawanga berhasil ditangkap di Lampung pada 23 November 2020 lalu. 

Diketahui, Upik Lawanga termasuk anggota jaringan Jamaah Islamiah (JI) yang disebut-sebut sebagai penerus dokter Azhari

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung, dijuluki sebagai seorang Profesor.

Menurut Argo, julukan tersebut diberikan karena tersangka dikenal memiliki keahlian membuat bom dan senjata rakitan.

Tak hanya manual, akan tetapi tersangka mampu membuat senjata rakitan otomatis.

Polisi Temukan Bungker

Sementara itu, polisi menemukan sebuah bungker sedalam tiga meter di tempat persembunyian tokoh Jamaah Islamiyah, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, di Lampung.

Bungker itu ditemukan Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 saat menangkap Upik Lawanga pada 23 November.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bungker itu berukuran 3x2 meter.

"Bungker ini berukuran 3 x 2 meter, sedalam tiga meter yang diduga menjadi tempat tersangka merakit senjata," kata Pandra di Mapolda Lampung, Sabtu (19/12/2020).

Lokasi bungker cukup jauh dari permukiman masyarakat di wilayah Seputih Banyak, Lampung Tengah.

"Jauh dari keramaian masyarakat, ini modus untuk menutupi kegiatan tersangka," kata Pandra.

Saat dibuka, ternyata bungker tersebut digenangi air setinggi lutut orang dewasa.

Pandra menyebutkan, bungker itu sengaja digenangi air untuk kepentingan tersangka menguji senjata yang telah dirakit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved