Polda Metro akan Layangkan Panggilan pada Munarman dan Zainal Arifin
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin akan dipanggil akan dipanggil Polda Metro.
Lebih lanjut, Zainal menegaskan pelaporan Munarman ke Polda Metro Jaya juga guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat untuk hidup berdampingan.
"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam. Sekaligus kita dalam rangka menjangka kelangsungan negara republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD. Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," tandasnya.
Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Barang bukti yang diserahkan Zainal antara lain flasdisk dan sejumlah tangkapan layar.
Diketahui, Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Akan Panggil Munarman hingga Pelapornya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/munarman_20170214_132900.jpg)