Berita Karangasem
Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Kota Amlapura, Warga Keluhkan Minimnya Tong Sampah, Ini Kata DLH
Ni Nengah Rinten, warga sekitar Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem mengatakan, warga terpaksa buang sampah di pinggir jalan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sampah plastik serta daun sekitar Kota Amlapura berserakan di beberapa titik.
Pemicunya karena minim adanya tempat pembuangan sampah (tong sampah) dilokasi tersebut.
Seperti di Jalan Gunung Agung, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, & Nenas, Kelurahan Subagan.
Ni Nengah Rinten, warga sekitar Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem mengatakan, warga terpaksa buang sampah di pinggir jalan karena tidak ada tempat sampah.
Baca juga: Sudah Sepekan Sampah Tak Diangkut ke TPA Suwung hingga Menggunung & Bau, Warga Denpasar Mengeluh
Beberapa tong sampah diambil petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Karangasem beberapa hari lalu karena sudah rusak.
"Sebenarnya banyak yang mengeluh karena tak ada tempat sampah. Makanya banyak tumpukan sampah dekat pinggir jalan. Untungnya petugas setiap hari mengangkut," kata Rinten saat ditemui di Jalan Sudirman,Selasa (22/12/2020).
Pihaknya berharap, petugas segera menempatkan tong penampung sampah.
Seandainya tidak ada tempat penampung, dikhawatirkan sampah di pinggir jalan berserakan dan diberantakkan anjing.
Ditambah lagi baunya tak sedap. Mengganggu pengunjung serta pengendara yang melintasi jalan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara, mengatakan, petugas saat ini membatasi adanya tong sampah di sekitar jalan.
Mengingat tong sampah merupakan pemicu untuk buang sampah. Dengan adanya pengurangan tong, diharapkan warga tidak buang sampah.
"Saya ingin mengurangi tong sampah di trotoar jalan di Kota Amlapura. Seandainya ada tong sampah di pinggir jalan, seolah - olah pemerintah menyediakan tempat untuk membuang sampah. Makanya kita ingin mensterilkan tong sampah dekat pinggir jalan,"ungkap Ngurah Yudiantara.
Terkait sampah rumah tangga akan dikelola oleh sumbernya.
Nantinya di setiap wilayah akan diminta membuat tempat pembuangan sementara (TPS) 3 R.
Baca juga: DLH Karangasem Akan Tata Dua TPA di Desa Buana Giri
Beberapa desa adat serta dinas sudah mulai merancang program dari Pemerintah Provinsi.
Untuk sampah yang tak bisa dikelola diambil oleh DLH.
"Nanti kita akan sosialisasikan terkait kegiatan ini sesuai peraturan yang berlaku.
Beberapa desa adat juga sudah membuat pararem (aturan) terkait sampah,"kata Ngurah Yudiantara, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Komunikasi dan Informasi.(*)