Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berapa Gaji Sandiaga Uno Hingga Tri Rismaharini Sebagai Menteri Jokowi?

Berapa gaji Sandiaga Uno hingga Tri Rismaharini sebagai menteri Jokowi? Berikut ini rincian gaji hingga tunjangan yang diterima

Tayang:
Editor: Irma Budiarti
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN/RAKHMAT NUR HAKIM/JESSI CARINA/PUTRA PRIMA PERDANA/KRISTIANTO PURNOMO dan ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Kolase foto enam menteri baru yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (22/12/2020). Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri atas), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (tengah atas), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan atas), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri bawah), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah bawah), dan Menteri Kelautan dan Perikanan sakti Wahyu Trenggono (kanan bawah). 

Gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain itu mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara.

Antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain.

Berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya dan besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Baca juga: Daftar Nama Wakil Menteri Baru yang akan Dilantik Jokowi Hari Ini Beserta Rekam Jejaknya 

Baca juga: Wahyu Sakti Trenggono Ditunjuk Jadi Menteri KKP, Susi Pudjiastuti Beri Ucapan Selamat & Doakan Ini

Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri.

Dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.

Dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved