Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

ASDP Buka Rute Baru Banyuwangi-Lombok Tanpa Lewat Bali, Ini Tarif Lengkapnya

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai Sabtu (26/12/2020) melayani layanan feri jarak jauh rute Ketapang, Banyuwangi menuju Lembar, Lombok

Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Ilustrasi kapal - Kapal dari pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur bersender di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai Sabtu (26/12/2020) melayani layanan feri jarak jauh rute Ketapang, Banyuwangi menuju Lembar, Lombok sebagai upaya pengembangan konektivitas Jawa-Nusa Tenggara Barat.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan dari total 7 unit kapal (termasuk swasta) yang akan beroperasi di Ketapang-Lembar ini, ASDP akan melayani dengan KMP Portlink VII.

Dengan jarak tempuh sejauh 125 mil, "sailing time" 12,5 jam, dan waktu pelayanan 3 jam, ASDP berharap lintas Ketapang-Lembar ini dapat menjadi layanan penyeberangan yang efektif dan efisien, baik dari segi waktu dan biaya.

"Masyarakat kini semakin mempunyai alternatif transportasi yang lebih baik dan dapat diandalkan," kata Ira dalam peresmian pelayaran perdana lintas penyeberangan Ketapang-Lembar, di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, Sabtu.

Baca juga: Lewat Laut, Kini dari Banyuwangi ke Lombok Tak Perlu Lagi Lewat Bali

Baca juga: Sehari 16 Ribu Orang Masuk Bali via Gilimanuk, Terjadi Lonjakan Meski Aturan Perjalanan Diperketat

Baca juga: Kepala Basarnas Bali Tinjau Kesiapsiagaan Personel & Peralatan di Pelabuhan Gilimanuk

Rute penyeberangan Ketapang, Banyuwangi menuju Lembar, Lombok ini telah memenuhi persyaratan Kementerian Perhubungan untuk ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi.

Lintasan ini merupakan rute LDF ketiga yang dilayani ASDP setelah Surabaya-Lembar dan Jakarta-Surabaya.

Seiring penetapan Ketapang-Lembar sebagai lintasan penyeberangan antarprovinsi terbaru, Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan KM 309 Tahun 2020 Tentang Tarif Ketapang-Lembar.

Adapun besaran tarif terpadu yang telah ditetapkan oleh regulator dengan rincian sebagai berikut.

Untuk kelas ekonomi, tarif penumpang dewasa ditetapkan Rp105.800, sedangkan bayi Rp12.600

Kendaraan :

Golongan 1 Rp115.890;

Golongan 2 sebesar Rp212.000;

Golongan 3 Rp 352.710

Golongan 4 Penumpang Rp1.083.690

Golongan 4 Barang Rp1.042.510

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved