Batik Air Dan Air Asia Dapat Sanksi Larangan Terbang dari Gubernur Kalimantan Barat, Ini Sebabnya
Denon menilai sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi operator penerbangan dan operator bandara.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penerbangan Nasional (INACA) Denon Prawiraatmadja menyoroti sanksi larangan terbang kepada maskapai Batik Air dan AirAsia akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak.
Surat sanksi tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Untuk itu, Inaca meminta Pemerintah Pusat dalam hal Kementerian Perhubungan mengambil sikap atas keputusan tersebut.
'Dapat kami sampaikan bahwa maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang. Maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19," ucap Denon dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
"Petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bawah Kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," sambung dia.
INACA memohon agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut.
Denon menilai sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi operator penerbangan dan operator bandara.
"Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan," tegas Denon.
"Mohon agar Pemerintah dapat mengambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut," imbuhnya.
Batik Air Jalani Prosedur Ketat
Manajemen Batik Air memberikan keterangan resmi terkait temuan lima penumpang penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak yang terpapar Covid-19 pada 22 Desember 2020.
Pesawat Batik Air ini diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Buntut dari kejadian tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson memberikan sanksi kepada maskapai bersangkutan.
Adapun sanksi tersebut yaitu larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak.
Berlaku mulai Minggu (24/12/2020).