Cara Perhitungan Pajak STNK Yang Tak Banyak Diketahui Orang, Begini Rumusnya

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Lembar Pajak STNK 

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan.

Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Kapan STNK Diblokir?

Bayarlah pajak kendaraan Anda tepat waktu jika tak ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) Anda diblokir.

Sebab, aturan mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.

Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun atau lebih itu kini telah masuk tahapan sosialisasi.

Pemberian informasi kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang tidak membayar pajak dua tahun atau lebih.

Tahapan ini dilakukan sembari menunggu petunjuk selanjutnya dari Korlantas sehingga siap untuk benar-benar diterapkan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini tahapan pemblokiran STNK yang tidak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk ke sosialisasi.

“Untuk penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri, kalau regulasinya sudah jelas di dalam Perkap nomor 5 tahun 2012,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Disinggung mengenai wilayah penerapan aturan yang sudah disahkan sejak 2012 itu, Martinus mengatakan, aturan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah DKI Jakarta saja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved