Lewat Laut, Kini dari Banyuwangi ke Lombok Tak Perlu Lagi Masuk Bali
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meluncurkan pelayaran perdana kapal feri rute Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,
Tayang:
Editor:
Ady Sucipto
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali memberlakukan aturan ketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) termasuk wisatawan yang masuk Bali pada libur Nataru.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, PPDN yang melakukan perjalanan darat dan laut ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes rapid antigen.
Tes rapid antigen dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.
Sementara bagi pelancong yang naik pesawat menuju ke Bali wajib memiliki surat keterangan negative hasil tes swab atau usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), serta wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.
Tes swab dilakukan H-7 sebelum keberangkatan. (ant/tribun bali)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/asdp-ketapang-banyuwangi-hentikan-penjualan-tiket-penumpang.jpg)