Larang WNA Masuk Indonesia, Ini Syarat WNI yang Ingin Masuk Indonesia

Untuk diketahui per 1 Januari 2021, pemerintah memutuskan menutup kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat 18 Desember 2020 siang. 

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID 19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," katanya.

Sementara itu menurut Retno untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.

Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.

Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku  maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.

"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetap Izinkan WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Namun dengan Syarat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved