Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Wartawan Asing Dipenjara 4 Tahun karena Liput Wabah Covid-19

Seorang jurnalis independen atau jurnalis warga di China dipenjara 4 tahun karena meliput kondisi pandemi di Wuhan

EPA-EFE/YUAN ZHENG CHINA OUT
Pekerja rumah duka mengambil jenazah seorang penduduk, yang dilaporkan meninggal karena novel coronavirus (2019-nCoV) di rumah, di luar gedung tempat tinggal di Wuhan, di provinsi Hubei, Tiongkok tengah, 01 Februari 2020 

TRIBUN-BALI.COM, WUHAN - Seorang jurnalis independen atau jurnalis warga di China dipenjara 4 tahun karena meliput kondisi pandemi di Wuhan.

Jurnalis itu mendokumentasikan situasi Wuhan di saat puncak wabah.

Dilansir CNN, seorang mantan pengacara bernama Zhang Zhan melakukan perjalanan ke Kota China tengah pada Februari untuk meliput pandemi serta upaya pemerintah untuk menahannya. 

Diketahui saat itu pemerintah China mulai mengekang media agar tidak banyak mengabarkan perihal pandemi.

Pengekangan itu dilakukan baik kepada media swasta maupun pemerintah.

"Kami mungkin akan mengajukan banding," kata pengacara Zhan, Ren Quanniu kepada Reuters seraya menjelaskan bahwa kliennya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

"Zhang yakin dia dianiaya karena menggunakan kebebasan berbicara," katanya sebelum persidangan.

Zhang Zhan menghilang dari Wuhan pada Mei, dan kemudian terungkap bahwa dia ditahan polisi di Shanghai.

Zhang didakwa atas dugaan 'memicu pertengkaran dan memprovokasi masalah'.

Dugaan semacam ini biasa digunakan untuk menindak wartawan dan aktivis HAM.

Zhang adalah jurnalis warga pertama yang dihukum karena perannya dalam melaporkan pandemi virus corona.

Zhang Zhan yang Pertama, Namun Bukanlah Satu-satunya

Zhang sejatinya bukan satu-satunya jurnalis yang ditindak polisi atau tiba-tiba menghilang sejak awal pandemi.

Di awal Covid-19 menyerang China, pemerintah Beijing aktif menekan liputan dan saluran media berisi propaganda yang mengulas pandemi.

Pada Februari, Chen Qiushi yang melakukan video streaming dari Wuhan selama penguncian kota serta memposting laporan di media sosial menghilang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved