Lahan Makam Penuh, Jenazah Pasien Covid di Jakarta Kini Dimakamkan dengan Sistem Tumpang

Kapasitas taman pemakaman umum (TPU) khusus yang digunakan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jakarta penuh. Kini gunakan sistem tumpang.

Editor: Widyartha Suryawan
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Prosesi pemakaman jenazah infeksi Covid-19 di TPU Jombang, Ciputat, Kota Tangsel. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kapasitas taman pemakaman umum (TPU) khusus yang digunakan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jakarta penuh.

Adapun sebelumnya pemakaman jenazah pasien Covid-19 hanya dilakukan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

Terkait kondisi itu, pemakaman kini tersebar di TPU umum.

Hal itu diungkakan oleh Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin.

"Kalau memang ada makam yang bisa ditumpang, bisa langsung. Dan sekarang jadi tersebar di seluruh wilayah lima wilayah kota (Provinsi DKI)," kata Muhaemin, Senin (28/12/2020).

Sistem tumpang makam jenazah pasien Covid-19 di satu liang anggota keluarga dipilih karena blok khusus pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon sudah habis.

Pun begitu pemakaman tetap mengikuti protokol Covid-19, petugas makam tetap mengenakan alat perlindungan diri (APD) sebagaimana di TPU khusus.

"Serta harus mendapati izin keluarga lebih dulu. Untuk TPU Pondok Ranggon sendiri sampai pekan lalu sudah 4.631 jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan," ujarnya.

Baca juga: Video Dai Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Sebut Soal Karantina

Muhaemin pun menjabarkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi keluarga sebelum memakamkan jenazah Covid-19 secara tumpang.

Pertama, liang lahat harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).

"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.

Syarat kedua, lanjut Muhaemin, petak liang lahat yang bakal digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran sesuai ukuran peti jenazah.

Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter. 

"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," ujar Muhaemin.

Baca juga: Presiden Jokowi Siap Jadi yang Pertama, Ini Daftar Kelompok Prioritas Penerima Vaksinasi Covid-19

Syarat berikutnya, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved