Gisel Tersangka Video Syur
Gisel Tersangka Video Syur, Dikenakan Pasal yang Pernah Menjerat Ariel 2011 Silam, Begini Bunyinya
Gisel menjadi tersangka kasus video syur dan disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
TRIBUN-BALI.COM - Kasus video syur mirip Gisel yang sempat heboh di media sosial akhirnya memasuki babak baru.
Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap, Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.
Baca juga: BREAKING NEWS Gisel dan Pemeran Pria di Video Syur Naik Status Jadi Tersangka
Baca juga: Polisi Sebut Gisel Akui Dirinya Jadi Pemeran Video Syur, Dibuat Tahun 2017 di Sebuah Hotel Mewah
Baca juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima
Untuk diketahui, pasal-pasal tersebut kembali mengingatkan publik akan kasus yang pernah mencuat pada 2011 yang menjerat penyanyi Ariel.
Adapun ketika itu publik dihebohkan kasus penyebaran video asusila Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' yang melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.

Melansir pemberitaan Kompas.com pada 31/1/2011, dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta
Sementara, dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.
Dikutip dari Kemenag Jatim, inilah butir-butir pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.
Pasal 4 Ayat 1: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b.kekerasan seksual
c.masturbasi atau onani
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan