Berita Denpasar
Modus Makan Bareng, Emanuel Tipu Cewek Muda di Denpasar, HP Korban Raib
Modus ajak tukar uang dan makan bareng, Emanuel tipu cewek muda di Denpasar, HP milik korban raib dibawa kabur
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emanuel Manehat, laki-laki asal Kupang berusia 30 tahun diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar), Kota Denpasar, Bali.
Pria yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Denpasar ini diringkus setelah melakukan penipuan kepada korbannya bernama Sri Adelia (21) asal Bekasi.
Kapolsek Denpasar Barat AKP Doddy Monza didampingi Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin menjelaskan kasus penipuan yang berhasil diungkap anggotanya.
Pada hari Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 09.00 wita, korban diajak pergi ke Pasar Badung oleh pelaku dengan tujuan untuk menukarkan uang dolar.
Setelah itu, pelaku makan bareng dengan korban di Jalan Gajah Mada, Kota Denpasar.
Saat makan bareng itu, HP korban kemudian dipinjam pelaku dengan alasan untuk membeli pulsa.
"Kecurigaan korban terjadi saat pelaku meminjam HP nya. Setelah satu jam menunggu, korban katakan pelaku tidak balik dan disitu ia curiga pelaku kabur," ujar AKP Doddy Monza terpisah, Rabu (30/12/2020).
Dari kejadian tersebut, Sri Adelia (21) yang tinggal di Jalan Tukad Badung XV, Renon, Denpasar itu langsung melaporkan kasus penipuan tersebut ke SPKT Polsek Denbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca juga: POPULER BALI: Polisi Selidiki Pelaku Pembunuhan Pegawai Bank | Pariwisata Bali Makin Kelabu
Baca juga: UPDATE Pegawai Bank yang Tewas Itu Tidak Alami Kekerasan Seksual, Polisi Selidiki Pelaku Pembunuhan
Baca juga: Mengaku Berpangkat Jenderal, Polisi Gadungan Lancarkan Aksi Penipuan via WA di Bali, Begini Modusnya
Korban mengaku dari kejadian itu, satu handphone Samsung A5 seharga Rp 5 juta raib dibawa pelaku Emanuel Manehat.
Kemudian, Tim Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin Panit Ops Ipda I Made Sena melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 19.00 wita, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"Dari kasus ini, pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Tukad Balian, Renon-Panjer, Denpasar pada Sabtu (26/12/2020) pukul 19.00 wita," tambahnya.
Pelaku kemudian digiring ke Polsek Denbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
Hasil perkembangan lainnya, ternyata handphone korban sudah dijual oleh pelaku disalah satu gerai HP di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar, Bali.
"Saat dilakukan pemeriksaan memang pelaku mengakuinya. Hasil perkembangan, barang bukti dijual pelaku di Pemogan Denpasar," terang Kapolsek Denpasar Barat.
"Barang bukti yang bisa kita amankan ada uang tunai sebesar Rp 88 ribu sisa hasil penjualan HP dan buku registrasi penjualan, tempat dimana pelaku membeli HP baru dari uang hasil penipuan," tutup AKP Doddy Monza. (*)