Rizieq Sudah Tahu Pemerintah Melarang Aktivitas FPI, Tim Kuasa Hukum Sebut akan Layangkan Gugatan
Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat keputusan Pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat keputusan Pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang.
Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
”Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” kata Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Sugito mengatakan, gugatan ke PTUN itu diajukan berdasarkan arahan dari Muhammad Rizieq Shihab sebagai pemimpin tertinggi FPI.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI di Indonesia, Pembubaran Diumumkan Mahfud MD
Baca juga: Staf Kedubes ke Markas FPI, Menlu: Pemerintah Jerman Minta Maaf dan Pastikan Bukan Bentuk Dukungan
Baca juga: Begini Reaksi FPI Setelah Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Lagi
Ia menyebut, Rizieq yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan, sudah mengetahui bahwa Pemerintah membubarkan FPI.
”Sudah (tahu),” ujar Sugito.
”Enggak ada masalah. Nanti kita proses hukum. Kita ke PTUN," imbuhnya.
Menurut Sugito, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN.
“Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, bahwa ormas besutan Habib Rizieq itu kini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.
Oleh sebab itu semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Menurut Mahfud, legal standing itu berlaku bagi FPI baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa.
Dengan ketiadaan legal standing, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meminta Pemerintah Daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.
"Kepada aparat Pemerintah, Pusat dan Daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini (kemarin, red)," tukas Mahfud.