Berita Nasional

Anggota Komisi III DPR Minta Maklumat Kapolri soal Konten FPI Direvisi, Ini Alasannya

Pasal tersebut berbunyi "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial"

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ILUSTRASI. Begini penjelasan Polri soal larangan konten FPI dalam Maklumat Kapolri.Anggota Komisi III DPR Minta Maklumat Kapolri soal Konten FPI Direvisi 

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Komunitas pers juga menilai, pasal tersebut bisa dikategorikan sebagai 'pelarangan penyiaran' yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.

Selain itu, pasal tersebut bertentangan dengan hak warga negara dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi III Minta Maklumat Kapolri soal Konten FPI Diperbaiki"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved