Sederet Fakta Cabai Rawit Putih yang Dicat Warna Merah Lalu Dijual, Setelah Dipegang Cat Mengelupas
Inilah sederet fakta cabai rawit putih yang dicat warna merah lalu dijual, setelah dipegang cat mengelupas
TRIBUN-BALI.COM, PURWOKERTO - Pada penghujung tahun 2020 lalu, warga Purwokerto dihebohkan adanya cabai rawit putih yang diduga sengaja dicat berwarna merah hingga menyerupai cabai rawit merah.
Tak hanya itu, cabai rawit yang telah dicat merah tersebut ternyata dijual di pasaran.
Kasus tersebut awalnya ditemukan oleh lima orang pedagang Pasar Wage Purwokerto pada Selasa (29/12/2020).
Berikut sederet faktanya:
Mengelupas Setelah Dipegang
"Iya pedagang menemukan cabai rawit putih yang diduga dicat merah, sehingga sekilas terlihat seperti cabai rawit merah. Namun setelah dipegang cat mengelupas," ujar Kepala UPTD Pasar Wage Purwokerto, Arif Budiman kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/12/2020).
Arif mengatakan, para pedagang tersebut baru mengetahui cabai rawit yang diduga dicat pada Selasa (29/12/2020) siang.
Sehingga dimungkinkan sebagian cabai yang diduga dicat itu sudah terjual kepada pembeli.
Mendapati kejadian tersebut, selanjutnya pedagang ini melaporkan kepada pengelola Pasar Wage Purwokerto.
Kepala pasar mengatakan, berdasarkan cerita para pedagang, mereka mendapatkan cabai rawit tersebut dari pengepul yang berasal dari wilayah Temanggung.

Mendapatkan laporan itu, pengelola Pasar Wage Purwokerto kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Loka POM Banyumas.
Pihaknya menduga pelaku pengecatan cabai rawit putih dengan cat warna merah, karena harga cabai rawit merah saat ini sangat tinggi.
Harga cabai rawit merah saat ini mencapai Rp 56 sampai Rp 58 ribu perkilogram.
Sedangkan untuk harga cabai rawit putih pada kisaran Rp 30 ribu perkilogram.
Pedagang tidak tahu jumlah pasti cabai yang dicat, namun rata- rata pedagang mengambil 10 kilogram cabai ke pengepul.
"Paling-paling campuran cabai yang dicat sekira 1 ons."
"Dicampurkan antara cabai yang dicat dan cabai rawit merah," tuturnya.
Baca juga: Heboh Cabai Rawit Dicat Merah Mirip Cat Kayu Beredar di Pasar Tradisional di Banyumas, Jawa Tengah
Baca juga: Harga Cabai di Bali Tembus Rp 55.500 Per Kg, Berikut Daftar Harga Sembako di Kota Denpasar Hari Ini
Baca juga: Awal Desember, Harga Cabai Kecil dan Merah Besar Hampir Sentuh 40 Ribu Per Kilogram
Beredar di Pasaran
Dari hasil pemeriksaan, cabai itu telah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.
Tak hanya itu, cabai itu juga masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Madal, Kecamatan Temanggung, dan pegepul Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
"Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri.
Sebelumnya, petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yunianto mengaku baru pertama kali menemukan cabai yang diberi pewarna di pasar tradisional.
Yunianto menduga, cabai dengan pewarna itu untuk menyiasati tingginya harga cabai yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.
"Harga cabai rawit akhir-akhir ini mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp 44.000 per kilogram (kg), kemudian naik drastis menjadi Rp 54.000 per kg, tertinggi sampai Rp 60.000 per kg, hari ini turun jadi Rp 56.000," ujar Yunianto.
Diteliti ke Loka POM Banyumas
Sementara itu Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto mengatakan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti cabai rawit yang diduga dicat ke laboratorium BPOM di Semarang.
Loka POM akan meneliti kandungan cat di lapisan kulit cabai rawit putih.
Menurutnya harga cabai yang tinggi membuat orang-orang bertindak seperti itu.
"Jadi membuat cabai yang seolah- olah warna merah, padahal cabai itu masih muda, masih berwarna putih," ungkapnya.
Barang bukti cabai rawit yang diduga dicat, saat ini telah disita juga oleh petugas Polresta Banyumas.
Ini sembari menunggu hasil laboratorium dari Kantor Loka POM Banyumas.
Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020).
"Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar," kata Suliyanto.
"Kalau dilihat fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," jelas Suliyanto.
Secara fisik, warna merah tersebut seperti cat kayu dan tidak bisa larut dalam air dan alkohol.
Namun, polisi bersama Badan POM akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut.
Seorang Petani Cabai Ditangkap
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang petani cabai asal Kabupaten Temanggung.
Ia diduga menjadi pelaku kasus temuan cabai rawit bercat merah di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
"Untuk pelaku cat cabai sudah diamankan penyidik di Temanggung," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Motif petani yang palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot terungkap.
Hal itu diketahui setelah polisi berhasil menangkap BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku nekat memalsukan cabai rawit merah dengan cat semprot lantaran alasan ekonomi.
"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal."
"Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.
Kata Benny, pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (29/12/2020), dari tangan BN polisi berhasil mengamankan barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua plyok atau cat semprot di rumahnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.
Sementara itu, BN mengaku awalnya hanya iseng.
Hal itu ia lakukan karena harga cabai hijau hanya Rp 20.000 per kilogram sedangkan cabai merah Rp 45.000.
Kepada polisi, BN juga mengaku perbuatan itu baru satu kali dilakukannya.
"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," katanya.
Berry mengatakan, terduga pelaku berinisial BN (35) berasal dari Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung.
Saat ini, polisi masih memeriksa petani tersebut di Temanggung.
"Saat ini kanit dan anggota masih di lokasi memeriksa saksi-saksi," ujar Berry. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedagang Temukan Cabai Diolesi Cat Merah, Pelaku Gunakan Cat Semprot hingga Tergiur Keuntungan dan Kompas.com berjudul "Terungkap, Ini Motif Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot"