Populer di Tribun Bali
POPULER: Kesan Positif Warga Arab Usai Pulang dari Israel | Pengantin Pria Malam Pertama di Penjara
Inilah tiga berita populer di Tribun Bali: Kesan Positif Warga Arab Usai Pulang dari Israel hingga Pengantin Pria Malam Pertama di Penjara.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.
Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan.
Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.
Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah HP, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan
Juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.
Ia mengaku membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.