Populer di Tribun Bali

POPULER: Kesan Positif Warga Arab Usai Pulang dari Israel | Pengantin Pria Malam Pertama di Penjara

Inilah tiga berita populer di Tribun Bali: Kesan Positif Warga Arab Usai Pulang dari Israel hingga Pengantin Pria Malam Pertama di Penjara.

Editor: Widyartha Suryawan
Travel
Wilayah Israel. Penerbangan komersial langsung antara Uni Emirat Arab dan Israel sudah dimulai sejak 26 November 2020. Inilah tiga berita populer Tribun Bali: mulai dari kesan positif warga Uni Emirat Arab usai pulang dari Israel; seorang pengantin pria di Jawa Timur yang harus menikmati malam pertama di penjara; hingga kecelakaan di Jalan Cekomaria Denpasar yang menyebabkan seorang remaja tewas di tempat. 

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan.

Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.

Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah HP, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan

Juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.

Ia mengaku membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.

Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved