Komnas Perempuan Nilai Penetapan Gisel Sebagai Tersangka Video Syur Tidak Tepat, Ini Alasannya

Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya atau di Internet

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. 

TRIBUN-BALI.COM - Penyanyi Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menilai penetapan status Gisella Anastasia (GA) dalam kasus video syur tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2021).

Diketahui penyanyi Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Tak sendiri menjadi tersangka, nasib sang pemeran pria dalam video yakni sosok berinisial MYD pun sama.

Dimintai keterangan soal kasus ini, Tiasri mengatakan pihaknya justru melihat Gisel adalah korban.

Baca juga: Gading Marten Pernah Bongkar Pertengkaran Besar Dengan Gisel, Hingga Pergi ke New York Sendirian

Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya.

Yang mana dokumen pribadinya disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik.

"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban."

"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Tiasri.

Lantas Tiasri beranggapan bahwa penetapan status ini dirasa tidak tepat.

Terlebih yang menyebarluaskan secara masif bukanlah Gisel sendiri.

Sehingga penetapan tersebut tidak memenuhi perbuatan unsur tindak pidana.

"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat."

"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved