Komnas Perempuan Nilai Penetapan Gisel Sebagai Tersangka Video Syur Tidak Tepat, Ini Alasannya

Menurutnya, mantan istri Gading Marten itu merupakan korban kekerasan di dunia maya atau di Internet

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. 

Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.

Menurutnya, tindakan tersebut yang dalam kasus ini menjerat keduanya.

"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."

"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.

Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.

Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.

Jadi Sorotan Media Asing

Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia menjadi sorotan media Inggris, The Sun.

Dalam artikel yang dibuat 31 Desember 2020, The Sun menuliskan judul, "Keadilan kejam, penyanyi terancam dipenjara setelah rekaman adegan video syur dicuri dari ponselnya dan tersebar secara online di Indonesia."

Lalu di isi artikel, The Sun menyebut Undang-undang Anti Pornografi di Indonesia kontroversial.

The Sun menuliskan bahwa orang-orang di Indonesia, berdasarkan undang-undang, dilarang tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apapun.

Tak hanya menyoroti soal Gisel, The Sun juga membahas kasus video syur yang menjerat penyanyi Nazril Irham alias Ariel, pada 2010 silam.

Saat itu, Ariel dihukum tiga setengah tahun penjara karena video syurnya beredar luas setelah laptopnya dicuri.

Meski tak ada bukti yang menunjukkan Ariel menyebarkan video itu, seorang hakim menjatuhkan vonis karena menilai vokalis NOAH itu lalai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved