Berita Bali

Mantan Bendahara di Setda Bali Ditahan, Kuasa Hukum: Belum Ada Rencana Ajukan Penangguhan Penahanan

Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara memakai baju tahanan usai menjalani pelimpahan Tahap II, Selasa (5/1/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Widiantara langsung ditahan oleh jaksa usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (5/1/2021). 

Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016.

Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: Mantan Bendahara Pengeluaran Ditahan Kejati Atas Dugaan Kasus Korupsi, Pejabat Pemprov Bali Kaget

Tim hukum akan fokus mengikuti proses hukum.

"Kami belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Kami ikuti dulu proses hukumnya," jelas Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum tersangka.

Oleh jaksa, Widiantara untuk sementara ini penahanannya untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Bali.

Terkait kronologis perkara, bahwa tersangka kelahiran Yehembang 28 nopember 1961 ini melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.

Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.

Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

 Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.

"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Jaksa Agus Sastrawan ditemui usai pelimpahan tahap II.

Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Resmi Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Bungkam

Pejabat Pemprov Kaget

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved