Berita Bali
Pro Kontra Pabrik WNA Rusia di Kawasan Tahura, Supartha: Itu Kawasan Resapan Air
Pabrik material milik WNA Rusia di kawasan seputar Tahura yang pernah disidak oleh DPRD Bali, telah diklarifikasi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pabrik material milik WNA Rusia di kawasan seputar Tahura yang pernah disidak oleh DPRD Bali, telah diklarifikasi oleh Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Rentin berada di luar kawasan Tahura.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) I Made Supartha menegaskan bahwa lokasi usaha WNA Rusia itu kawasan resapan air yang mengalirkan air sampai laut.
“Kawasan perairan tidak boleh dibangun, direklamasi,dan pohon mangrove juga tak boleh dipotong telah diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil."
Baca juga: DPRD Bali Soroti Penerbitan 106 Sertifikat di Tahura, Pabrik Milik WNA Rusia Harus Ditutup
"Kalau banjir lagi gimana semua boleh membangun? Tidak boleh membangun itu konservasi. Di luar 106 masih banyak. Kita pikir konsep air mengalir sampai laut. Itu daerah resapan air,” jelasnya Kamis 9 Oktober 2025.
Suparta heran, DKLH menerbitkan amdal usaha Rusia padahal daerah tersebut merupakan konservasi.
Terbitnya Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) itu perpanjangan pemerintah pusat tidak bisa dikeluarkan.
Padahal itu berfungsi serapan dan jalan air. Ia menyentil jangan sampai masuk angin dalam pengeluaran izin tersebut.
Baca juga: MEMANAS! Rapat Pansus Bahas Izin Pabrik Milik WNA Rusia di Tahura, Diwarnai Adu Argumen
“Jangan bicara Tahura itu betul luar Tahura tetapi Tahura diakui di sekitar sana wilayah perairan. Tempat jalan air resapan air. Cara berpikir luas jangan sempit,” sindirnya.
DPRD Bali akan terus melakukan penyisiran pelanggaran pembangunan di lahan konservasi.
Kata Suparta masih banyak pencaplokan wilayah perairan disertifikatkan.
Tak tanggung-tanggung seperti I30 are, 50 are, 60 are dan 70 are di luar yang disampaikan Kepala BPN menyebut 106 lahan tahura yang disertifikatkan.
Baca juga: VIDEO Buntut Sidak, Pabrik Milik WNA Rusia di Tanah Negara Ditutup
“Jadi pastinya tanah wilayah perairan banyak sertifikat di luar 106 itu tidak boleh,” bebernya.
Suparta yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali meminta pemerintah atau pengusaha lebih mementingkan kepentingan publik, jangan sampai karena kepentingan pribadi merugikan banyak pihak.
“Terkait wilayah makro itu wilayah mangrove itu wilayah konservasi hutan lindung. Di sana ada tahura ada juga konservasi dimiliki warga. Kalau itu konservasi bukan tahura beririsan wilayah Tahura. Tahura wilayah pesisir pulau pulau kecil,” jelasnya.
Baca juga: PANAS Rapat Pansus Tata Ruang, BPN & UPT Tahura, Pabrik Milik WNA Rusia Harus Ditutup!
Dalam menindak pelanggaran, Suparta menyebut aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan akan terus menindak para pelanggar dan mafia tanah.
”Penegak hukum bergerak baik kejaksaan dan kepolisian,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Taman Hutan Raya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.