Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

PANAS Rapat Pansus Tata Ruang, BPN & UPT Tahura, Pabrik Milik WNA Rusia Harus Ditutup!

Pada rapat tersebut, Supartha membeberkan terdapat 106 bidang terindikasi adanya penerbitan sertifikat di kawasan Tahura di Denpasar dan Badung

Tayang:
TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
RAPAT BERSAMA - Pansus Tata Ruang DPRD Bali menggelar rapat bersama UPTD Tahura dan BPN membahas bangunan pabrik milik WNA Rusia di Tahura pada, Selasa (23/9) di Gedung DPRD Bali. 

TRIBUN-BALI.COM – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menggelar rapat bersama stake holder seperti UPT Taman Hutan Raya (Tahura), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali pada Selasa (23/9). Suasana rapat memanas saat membahas bangunan pabrik milik Warga Negara Asing (WNA) Rusia yang berdiri di atas Tahura

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Bali tersebut diwarnai dengan adu argumentasi antara Ketua Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Supartha dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging. 

Pansus Tata Ruang pun secara tegas meminta agar bangunan pabrik milik WNA Rusia di Tahura ditutup. Suparta mengatakan rapat tersebut prinsipnya agar air mengalir sampai jauh atau sampai ke laut agar banjir tak terjadi lagi. 

Baca juga: SUELA Ditemukan Meninggal Dunia Terkapar di Tumpukan Daun Kering di Banyuning 

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Motor Vs Motor di Dencarik, Yuliastuti Tewas, di Jalan Raya Seririt - Singaraja !

SIDAK - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan hutan mangrove dan Tahura Bali, Rabu 17 September 2025.
SIDAK - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan hutan mangrove dan Tahura Bali, Rabu 17 September 2025. (ISTIMEWA)

“Sekarang persoalannya ada wilayah mangrove, itu yang kita pastikan supaya berfungsi dia mengalirkan air sampai ke hilir. Supaya terukur, air mengalir sampai jauh. Kita fungsikan kembali. Di lapangan ada hambatan-hambatan. Salah satunya ada penerbitan sertifikat,” tegas Supartha. 

Pansus menyoroti adanya penerbitan sertifikat 106 bidang tanah di kawasan Tahura di Denpasar dan Badung. Dari 106 sertifikat itu terdapat di Pemogan 32, Sidakarya 3, Kuta sebanyak 21, Jimbaran  berjumlah 29, Kedongan 5, Tuban 3, dan Tanjung Benoa 1. 

Terlebih saat rapat Pansus tersebut, BPN Bali tak dapat menjelaskan dasar permohonan sertifikat dari 106 sertifikat yang terbit. Dasar permohonan sertifikat, pemecahan-pemecahan dan sebagainya.

“Kalau dasar penerimaan sertifikat ini ditoleransikan, akan banyak tempat-tempat usaha nanti di sana dan akan menutup ruang jalan air dari hulu ke hilir. Tadi kan sudah jelas yang kita evaluasi, pinggiran sungai itu regulasinya 3 sampai 5 meter, baru boleh ada kegiatan,” tegasnya.

“Tapi hampir seluruh pinggir sungai itu sudah orang membangun di tepi. Bahkan di wilayah yang kita sidak itu (pabrik milik WNA Rusia), terbukti memang belum ada izin dan memang di pinggir sungai. Maka itu kami minta supaya ditutup. Itu di daerah DAS (Daerah Aliran Sungai),” tegas Supartha.

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pesisir blok kecil itu tidak diperbolehkan melakukan sertifikat, tidak boleh juga ada kegiatan reklamasi, tidak boleh ada penebangan dan pemotongan mangrove. 

“Ya sudah, sudah lah. Jangan diapa-apakan, jangan ada kegiatan. Karena terkait dampak besar banjir itu. Jadi sekarang persoalannya ada kegiatan-kegiatan di sana. Kalau kegiatan itu kita tolerir (toleransi), itu sama dengan kita menutup pintu jalan air,” kata dia. 

Diungkapkan pabrik material milik WNA Rusia dibangun di kawasan Tahura yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) sudah beroperasi. Namun ternyata pabrik tersebut tidak memiliki izin dan belum dapat melengkapi izinnya. 

Pada rapat tersebut, Supartha membeberkan terdapat 106 bidang terindikasi adanya penerbitan sertifikat di kawasan Tahura di Denpasar dan Badung. “Itu sebagai daftar isian wilayah ada sungai dan hutan. Karena salah satu evaluasi untuk kendalikan banjir kami minta ada juga UU Nomor 20/2001 sertifikat hak atas tanah diterbitkan bisa dicabut. Ada regulasinya,” kata Supartha. 

Supartha mengatakan sudah ada undang-undang atau kewenangan mengatur pihak yang mengeluarkan sertifikat dapat membatalkan. Salah satu contoh kegiatan usaha dari hasil peninjauan DPRD Bali ternyata sewa kurang lebih 30 tahun. “Memang benar terjadi persyaratan usaha belum terpenuhi, karena itu PMA,” imbuhnya. 

Bicara kawasan konservasi, kawasan hutan lindung yang ada di Tahura terdapat mangrove yang tumbuh di tempat-tempat yang diduga atau yang dikatakan sebagai pemilik pribadi. Maka itu, baik pemilik pribadi maupun yang dikelola oleh kehutanan dan Tahura karena itu wilayah kawasan konservasi agar dipastikan dan tidak diterbitkan sertifikat kepemilikannya. 

“Kalau boleh harus lakukan kajian yang dalam. Tadi Kepala Dinas pesisir dan pulau-pulau kecil itu yang memahami betul terkaitan pesisir harus ada dulu koordinasi ke situ. Apakah ini wilayah yang boleh disertifikatkan atau tidak?,” kata dia. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved