Populer di Tribun Bali
POPULER BALI: Kelanjutan Kebijakan Masuk Bali Wajib Tes Swab | Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Bali
Inilah berita Bali populer di Tribun Bali, Selasa (5/1/2021). Kelanjutan Kebijakan Masuk Bali Wajib Tes Swab | Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Bali
TRIBUN-BALI.COM - Inilah berita Bali populer di Tribun Bali, Selasa (5/1/2021).
Tiga berita Bali populer ini mungkin belum sempat Anda baca sehingga terlewatkan.
Mulai dari Kelanjutan Kebijakan Masuk Bali Wajib Tes Swab; , Vaksin Covid-19 Tiba di Bali; hingga Ni Ketut Lendri dan 4 Anaknya Tinggal di Rumah Layaknya Gubuk.
Berikut rangkumannya:
1. Kelanjutan Kebijakan Masuk Bali Wajib Tes Swab

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki surat keterangan negatif swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) apabila masuk ke Bali lewat jalur udara.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku sampai 4 Januari 2021.
Lalu apakah kebijakan tersebut diperpanjang?
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa dirinya masih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kalau yang ini izinkan saya berkoordinasi dulu dengan Bapak Menko, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan Menteri Pariwisata," kata Koster saat menerima vaksin di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Selasa (5/1/2021) dini hari.
Koordinasi dilakukan guna memastikan apakah PPDN yang masuk Bali akan tetap diwajibkan mempunyai surat keterangan uji swab berbasis PCR atau bisa hanya menggunakan rapid test antigen.
Menurut Koster, kebijakan swab berbasis PCR masuk Bali lewat udara ini berakhir pada 8 Januari 2021.
Meski SE Gubernur diberlakukan hingga 4 Januari, namun SE dari pusat memberlakukannya hingga 8 Januari 2021.
"SE Gubernur tanggal 4 tapi SE-nya Satgas (Penanganan Covid-19) tanggal 8. Jadi acuannya itu," kata Koster.
Alasan Gubernur Bali Wajibkan Tes PCR Dan Antigen
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, upaya ini dilakukan agar bisa meyakinkan pemerintah pusat guna membuka pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara pada 2021 mendatang.
"Bilamana kita berhasil menangani Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan pemerintah pusat agar wisatawan mancanegara bisa dibuka mulai tahun 2021 sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata," kata Koster saat melakukan konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020) pagi.
"Sebaliknya, bilamana kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, Pemerintah Pusat tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan manca negara ke Bali," imbuhnya.
Untuk diketahui, bagi PPDN ke Bali yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji tes PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selama masih berada di Bali, PPDN wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji tes PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji tes PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji tes usap berbasis reaksi berantai polimerase, namun wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan.
2. Vaksin Covid-19 Tiba di Bali

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac mulai didistribusikan ke 34 provinsi pada Minggu (3/1/2021).
Provinsi Bali mendapat jatah vaksin Covid-19 sebanyak 31.000 vial.
Vaksin Covid-19 yang dikirim dari Biofarma Bandung tiba di Bali, Selasa (5/1/2021) dini hari dan diterima langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
"Selanjutnya vaksin Covid-19 akan disimpan di cold room yang bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebelum didistribusikan ke seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Bali," kata Koster, Selasa (5/1/2021).
Koster pun mengaku siap disuntikkan vaksin Covid-19 bersama-sama tenaga kesehatan. Hal itu dia lakukan untuk memberi contoh kepada masyarakat.
"Dan tadi saya sudah berunding dengan Pangdam dan Kapolda Provinsi Bali, nanti kita akan bersama-sama dengan tenaga kesehatan disuntikkan vaksin Covid-19," tambahnya.
Terkait pro dan kontra vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat khususnya di Provinsi Bali, Koster meminta agar seluruh masyarakat mengikuti kebijakan dari pusat.
"Pertama kita harus percaya dengan kebijakan pemerintah pusat yang saya yakini sudah dilakukan dengan cermat. Ini merupakan salah satu pilihan yang dipilih oleh pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Dan saya kira negara-negara lain pun juga melakukan hal yang sama," ungkapnya seusai menerima vaksin dari Biofarma Bandung pada, Selasa (5/1/2021).
Meski telah didistribusikan ke daerah-daerah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus menunggu terbitnya izin penggunaan vaksin dari BPOM.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Lucia Rizka Andalusia.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Vaksinasi baru dapat dilaksanakan jika vaksin telah mendapatkan izin penggunaan, emergency use authorization dari Badan POM," kata Rizka dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).
Rizka mengatakan, dimulainya distribusi vaksin Covid-19 telah sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Distrubusi dimulai lebih awal lantaran perlu usaha yang besar untuk mencapai titik-titik penyaluran. Hal ini mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan.
"Ini tentunya bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi dan sebagai langkah persiapan bagi petugas petugas di daerah," ujar Rizka.
Rizka menyebut, saat ini BPOM masih menyelesaikan evaluasi terhadap data uji klinis fase 3 vaksin Sinovac.
Proses ini diperlukan untuk menerbitkan izin edar darurat vaksin. Evaluasi dilakukan terhadap data dukung keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin.
Adapun proses evaluasi dilakukan BPOM bersama Komite Nasional Penilaian Obat serta tim ahli di bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (Itagi).
"Apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut dinyatakan vaksin Covid-19 memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu, serta pertimbangan bahwa kemanfaatan jauh lebih besar daripada risiko, tentunya (izin edar darurat) akan dapat diterbitkan," kata Rizka.
Kendati demikian, Rizka memastikan bahwa vaksin Sinovac tak mengandung bahan-bahan berbahaya.
Hal ini diketahui setelah BPOM melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin Sinovac.
Evaluasi tersebut mencakup beberapa proses pengawasan, mulai dari pengawasan bahan baku, proses pembuatan, hingga produk jadi vaksin.
BPOM juga telah melakukan inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Sinovac.
"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan berbahaya, misalnya pengawet boraks dan formalin," kata dia.
3. Ni Ketut Lendri dan 4 Anaknya Tinggal di Rumah Layaknya Gubuk

Bertahun-tahun keluarga Ni Ketut Lendri (55), tinggal di rumah yang jauh dari kata layak untuk dihuni.
Mereka tinggal di rumah selayaknya gubuk, itupun sudah dalam keadaan rusak parah.
Ni Ketut Lendri (55) seketika terharu, saat disambangi rombongan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Banjar Kemoning, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung, Selasa (5/1/2021).
Apalagi wanita empat anak itu, mengetahui kediamannya itu akan diperbaiki.
"Saya tinggal di bangunan ini bersama suami dan anak-anak saya," ungkap Ni Ketut Lendri.
Kediaman Ni Ketut Lendri memang jauh dari kata layak.
Rumah itu memiliki dinding triplek yang sudah tampak usang dan sudah retak dimana-mana.
Bambu dan kayu sebagai penyangga bangunannya sudah rapuh, sehingga harus diikat tali plastik seadanya.
Sementara atapnya yang berupa asbes, juga sudah retak dimana-mana dan terpasang seadanya.
Ni Ketut Lendri mengku tidak punya cukup uang untuk memperbaiki rumahnya itu.
Ia sudah beberapa tahun menjadi tulang keluarga, setelah sang suami Wayan Nata tidak dapat bekerja karena mengidap sakit gula darah (diabetes).
Ketut Lendri setiap harinya hanya berjualan canang, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk biaya kehidupan sehari-hari saja kami sulit," jelasnya.
Namun Lendri juga bersukur, karena beberapa anaknya sudah bekerja, yakni Wayan Sumardana Putra (32) dan baru saja bekerja sebagai sopir.
Ni Made Suaryani, I Nyoman Mertayasa (29) yang bekerja sebagai tukang kebun.
Sementara anak bungsunya, Ni Ketut Lina Rasmini Dewi (17) kini masih kelas II di SMK Negeri 1 Klungkung.
Mereka semua tinggal dalam satu rumah yang berisi dua kamar. Bahkan satu kamarnya jadi satu dengan dapur.
"Rumah ini sangat tidak layak huni. Sementara untuk bantuan bedah rumah, ini tidak masuk peryaratan.
Karena bangunannya berada di lahan orang lain, yang masih kerabatnya. Sehingga sementara rumah ini, dibedah saja dulu menggunakan dana operasional saya," ungkap Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.