Corona di Indonesia
Terkait Kehalalan Vaksin Sinovac, Fatwa MUI Segera Keluar
Ia menegaskan kehalalan vaksin harus diuji sebelum diedarkan ke masyarakat.
Terkait Kehalalan Vaksin Sinovac, Fatwa MUI Segera Keluar
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Jubir Wapres, Masduki Baidlowi menegaskan vaksinasi menunggu fatwa MUI.
Saat ini tim dari MUI tengah menguji sample vaksin Sinovac di Bandung.
Ia menegaskan kehalalan vaksin harus diuji sebelum diedarkan ke masyarakat.
"Fatwa MUI nanti tetap ditunggu. Karena tidak mungkin itu vaksin akan beredar tanpa fatwa MUI. Walaupun barang sudah dikirim ke berbagai daerah, MUI dan BPOM sekarang sedang meneliti. BPOM khusus hal yang terkait dengan kemujaraban, kegunaan, kekhasiatan, nilai bahaya dan seterusnya. Sehingga dengan demikian itu tugas dari BPOM. Sementara MUI menilai kehalalan. Sekarang sedang berjalan," katanya, Selasa (5/1/2021).
Tim dari MUI tengah menguji sample vaksin Sinovac di Bandung.
Ia menegaskan kehalalan vaksin harus diuji sebelum diedarkan ke masyarakat.
Baca juga: Efek Vaksin Sinovac Demam dan Pegal, Ini Pesan Menkes ke Kepala Daerah
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menkes, Vaksinasi Tuntas Kurang dari Setahun
Baca juga: Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi, Dewan Bali Minta Pekerja Pariwisata Juga Dapat Prioritas Vaksinasi
"Jangan ada kesan seakan-akan vaksinasi akan dilaksanakan tanpa fatwa MUI. Enggak benar itu. Jadi fatwa MUI pasti akan menjadi rujukan utama terkait halal dan tidaknya vaksin ini diedarkan," jelasnya.
Masduki juga memastikan fatwa MUI soal kehalalan vaksin akan keluar dalam waktu dekat.
MUI juga telah berkoordinasi dengan Bio Farma, Kemenkes, dan pihak-pihak lainnya terkait hal ini.
"(Fatwa keluar) Jelang vaksinasi akan keluar nanti. Pokoknya dalam waktu dekat lah, pokoknya akan bareng," kata dia.
"MUI akan berjalan sesuai tata cara prosedur sebagaimana yang dijalani di MUI, dan pemerintah, terutama Bio Farma sudah sangat tanggap, proaktif berhubungan dengan MUI dalam hal ini. Jadi Bio Farma, Menkes, semuanya sudah proaktif," jelasnya lagi.
Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) membeberkan syarat kehalalan obat, termasuk vaksin untuk pengobatan berkaitan dengan distribusi vaksin Covid-19 yang akan didistribusikan pemerintah dalam waktu dekat.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, syarat tersebut sudah dikeluarkan MUI melalui Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan.
“MUI punya fatwa nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan,” kata Muti kemarin.