Corona di Indonesia

Vaksinasi Covid-19 Baru Dilakukan Setelah Dapat Izin Edar BPOM dan Fatwa Halal MUI

Masduki menyatakan, pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi kepada seluruh masyarakat tanpa ada fatwa halal Majelis Ulama Indonesia

Editor: DionDBPutra
TRIBUN/BIRO PERS/MUCHLIS Jr
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (6/12/2020) 

Wiku mengatakan, pemerintah akan terus berpegang pada prinsip prosedur kesehatan yang berlaku. Oleh karena itu, vaksinasi baru akan dilakukan setelah BPOM menerbitkan EUA untuk vaksin Covid-19.

"Penyuntikan vaksin di Indonesia akan dijalankan ketika emergency use authorization vaksin tersebut dikeluarkan oleh Badan POM dan semuanya berdasarkan data scientific," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksinasi Covid-19 akan mulai dilakukan pada Rabu (13/1/2021).

Budi mengatakan, penyuntikan vaksin perdana dilakukan kepada Presiden Joko Widodo beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pusat.

Hal itu dikatakan Budi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).

"Penyuntikan pertama akan dilakukan pada Rabu depan, di Jakarta, oleh Bapak Presiden," kata Budi, dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri, Selasa.

Setelah itu, vaksinasi dilanjutkan di daerah pada hari berikutnya secara serentak. Penyuntikan vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Meski Sudah Didistribusikan, Vaksinasi Covid-19 Tak Akan Dilakukan Sebelum MUI Keluarkan Fatwa Halal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved